Perempuan yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Ikatan Apoteker Indonesia ini berpendapat, cara ini bisa membuat Indonesia bisa tetap bertahan di saat negara lain memperebutkan hidroklorokuin yang stoknya mulai terbatas. Sedangkan Indonesia memiliki lebih dari 270 juta penduduk yang harus diperhatikan.
Sudah diuji dan jaminan BPOM
Mengingat obat quinine sulfate sudah digunakan lebih dari 70 tahun, legalitas obat antimalaria ini sudah tidak diragukan dan telah mendapat izin edar BPOM. obat ini terjamin secara mutu maupun kinerjanya untuk digunakan.

"Karena obat ini sudah ada izin edarnya, berarti sudah tervalidasi dengan baik, mutunya juga dengan baik, tentu saja harus memperhatikan mutu obat dan keselamatan," jelasnya.
Karena sudah tervalidasi, perempuan yang menjabat sebagai Ketua Dewan Editor Jurnal Farmasi Klinik Indonesia ini menilai tidak perlu lagi menguji jaminan mutu dan keselamatannya.
Hanya saja, karena ini digunakan untuk pasien Covid-19, dan bukan untuk malaria seperti peruntukkannya, tetap harus melalui pengujian.
Segera uji klinis Agustus 2020
Quinine sulfate sudah menyelesaikan tahap uji in vitro yang diterapkan pada sel lain atau kultur sel untuk menguji aktivitasnya terhadap virus SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19.
"Kalau hal-hal yang sifatnya aktivitas dibuktikan dengan uji terhadap in vitro atau in silico atau permodelan di komputer," katanya.
Baca Juga: Hidroksiklorokuin: Dipromosikan Donald Trump, Dijauhi Para Ahli Kesehatan
Dorongan lebih diberikan Kemristek atau BRIN untuk segera dilakukan uji klinis obat quinine sulfate atau uji coba langsung di manusia dalam ini pasien Covid-19.
"Kita harus punya persetujuan komite etik, persetujuan dari BPOM. Kita sedang finalisasi persetujuan tersebut, mudah-mudahan Agustus (2020) ini kita sudah bisa mulai," pungkas Prof. Keri menutup perbincangan.