Belanja Online Meningkat, BPOM Amankan Obat dan Makanan Ilegal Rp 50 Miliar

Jum'at, 25 September 2020 | 19:43 WIB
Belanja Online Meningkat, BPOM Amankan Obat dan Makanan Ilegal Rp 50 Miliar
BPOM Amankan Obat Tradisional Terkait Covid-19 Tanpa Izin Edar. (Foto: BPOM RI)

Suara.com - Analisa Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan perubahan pola konsumsi masyarakat selama Pandemi Covid-19 akibat belanja online.

Data Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan online sejak April 2020 melonjak hingga 480 persen dari tahun sebelumnya.

Inilah yang memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk memperjualbelikan obat dan makanan ilegal yang tidak memenuh persyaratan melalui media online.

Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM, terjadi peningkatan jumlah tautan atau situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal.

Pada tahun 2019, Badan POM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan Obat dan Makanan ilegal.

Jumlah ini meningkat hampir 100 persen menjadi 48.058 tautan selama semester satu 2020.

"Selama kurun waktu Maret hingga September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46,7 miliar rupiah," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukitodalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).

Adapun khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT), di waktu yang sama BPOM juga telah melakukan penindakkan di 13 kota, yakni Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar rupiah.

Hingga kini BPOM semakin giat lagi melakukan operasi penindakkan dan penyitaan terhadap penjualan onat dan makanan melalui penjualan online.

Baca Juga: BPOM Semarang Digugat Tersangka Penjual Ratusan Ribu Obat Pelangsing

Baru saja Kamis, 24 September 2020 kemarin, BPOM baru saja mengamankan temuan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat, serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu, 23 September 2020 di Rawalumbu, Bekasi.

Barang bukti temuan sebanyak 60 item, 78.412 buah diperkirakan nilai ekonominya mencapai sebesar Rp 3,25 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI