Giliran Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Permenkes yang Dibuat Menteri Terawan

Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:27 WIB
Giliran Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Permenkes yang Dibuat Menteri Terawan
Tim dokter menggunakan alat perlindungan diri (APD) melakukan pemeriksaan gigi seorang pasien di salah satu klinik di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (22/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI bersama Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi menyatakan untuk menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24/2020.

Permenkes tersebut mengatur tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang dianggap telah menimbulkan keresahan di organisasi profesi dokter gigi juga di kalangan dokter lainnya.

"Hal ini dikarenakan Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakkan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan perawatan saluran akar," kata Ketua Umum PB PDGI Dr. drg. Hananto Seno, SpBM(K),MM melalui rilis yang diterima Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Lebih lanjut Seno mengatakan bahwa dokter gigi telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi, tetapi, Permenkes yang baru dan mengatur USG hanya bisa dilakukan oleh dokter radiologi dapat membuat tindakan medis pada pasien menjadi terganggu.

"Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," katanya.

Sementara itu, menurut Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) bahwa Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi merupakan spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah. 

Spesialis itu memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography. 

"Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," ucapnya.

Bersama dengan puluhan kolegium dan perhimpunan kedokteran lainnya di Indonesia, PB PDGI dan MKKGI meminta.

Baca Juga: Revisi Permenkes, Pemerintah Putar Otak Percepat Serapan Anggaran Kesehatan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang menjadi keresahan atau kekacauan di bidang pelayanan kedokteran di Indonesia saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI