Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Revisi Permenkes, Pemerintah Putar Otak Percepat Serapan Anggaran Kesehatan

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 08 Juli 2020 | 18:41 WIB
Revisi Permenkes, Pemerintah Putar Otak Percepat Serapan Anggaran Kesehatan
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@cottonbro)

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.

Salah satu cara yang ditempuh dengan percepatan pembayaran pada Juli melalui simplifikasi prosedur revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.

"Ini tentu setelah adanya simplifikasi prosedur dengan adanya revisi KepMenkes," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam acara 'Media Briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan' yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, pemerintah juga bakal mengatasinya dengan penyediaan uang muka terlebih dahulu untuk klaim biaya perawatan. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 sebesar total Rp 87,55 triliun.

"Anggaran kesehatan total Rp 87,55 triliun, belanja penanganan Covid-19 Rp 65 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk PBUPB kelas 3, Gugus Tugas Covid (BNPB) Rp 3,5 triliun, insentif pajak Rp 9 triliun untuk bea masuk dan PPN," papar Kunta.

Ia melanjutkan, saat ini, melalui monitoring dan evaluasi (monev), anggaran tersebut sudah terserap 5,12 persen.

Penyerapan tersebut, terkendala keterlambatan klaim terutama insentif tenaga kesehatan (nakes) dan klaim biaya perawatan. Namun, pemerintah berupaya mempercepat pencairan dengan revisi Kemenkes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyediaan uang muka.  

"Penyerapan total saat ini dibandingkan total anggaran kesehatan Rp 87,5 triliun tadi sudah sekitar 5,12 persen. Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya, keterlambatan klaim terutama insentif nakes dan klaim biaya perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga penyediaan uang muka," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Ungkap Biang Kerok Seretnya Penyerapan Anggaran Kesehatan

Kemenkeu Ungkap Biang Kerok Seretnya Penyerapan Anggaran Kesehatan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2020 | 12:26 WIB

Marahnya Jokowi Kurang Ampuh Percepat Serapan Anggaran Kesehatan

Marahnya Jokowi Kurang Ampuh Percepat Serapan Anggaran Kesehatan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2020 | 10:57 WIB

Jokowi Geram soal Anggaran Kesehatan, Sri Mulyani Bela Kemenkes

Jokowi Geram soal Anggaran Kesehatan, Sri Mulyani Bela Kemenkes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:56 WIB

Terkini

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:56 WIB

IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'

IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:42 WIB

Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya

Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:35 WIB

Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA

Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:31 WIB

BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group

BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:27 WIB

11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas

11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:24 WIB

KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan

KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:20 WIB

Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI

Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:19 WIB

Pasar Karbon Global Jadi Ladang Cuan Baru dari Bisnis Energi Surya

Pasar Karbon Global Jadi Ladang Cuan Baru dari Bisnis Energi Surya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:10 WIB

Intip Strategi PGN Berdayakan UMKM Inklusif

Intip Strategi PGN Berdayakan UMKM Inklusif

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:09 WIB