Suara.com - Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) telah menerima laporan terkait efek samping dari vaksinasi Covid-19. Hingga Rabu (20/1), Komnas KIPI menerima 30 laporan efek samping penyuntikan vaksin Sinovac yang bersifat ringan dan tidak ada reaksi serius.
Ketua Komnas KIPI Prof. DR Dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M. TropPaed. menyampaikan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19, sejak Rabu (13/1), dalam keadaan sehat.
“Dari laporan KIPI yang masuk ke kami, semua bersifat ringan dan sesuai dengan yang dilaporkan jurnal-jurnal dan di tempat lain. Semua kondisinya sehat. Jadi, tidak ada yang memerlukan perhatian khusus sampai saat ini," kata Hindra dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (20/1/2021).
Prof Hindra kembali mengingatkan bahwa vaksinasi bagian dari upaya pemerintah dalam memutus penularan Covid-19. Sekaligus juga untuk melengkapi upaya yang dilakukan dengan disiplin 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Juga ditambah dengan 3T, testing, tracing, dan treatment.
"Pandemi ini sudah melelahkan. Kasihan juga nakes yang ada di garda terdepan. Mereka berjibaku bekerja di luar ambang batas kemampuannya. Ini akan menurunkan daya tahan tubuh mereka. Jadi kita harus sepakat melawan satu musuh, jangan mementingkan diri sendiri. Paling tidak ini bagi keluarga terdekat kita juga,” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai efek vaksinasi. Karena setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI.
Oleh karena itu, Komnas KIPI perlu dibentuk sebagai tim independen yang mengkaji adanya hubungan vaksin yang diberikan dengan kejadian yang terjadi. Komnas KIPI bertugas mengkaji secara spesifik kejadian pasca imunisasi.
Alur pelaporan KIPI dilakukan secara berjenjang, dari laporan masyarakat, puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, sampai ke Komnas KIPI.
“Laporan yang terbanyak adalah kejadian koinsiden atau semua hal dikaitkan dengan vaksin, tidak memandang jangka waktunya, baik itu satu hari setelah vaksinasi atau sebulan setelah vaksinasi, maupun empat tahun setelahnya pun masih dikaitkan dengan vaksinasi,” kata Prof. Hindra.
Baca Juga: Erick Thohir: Vaksin Mandiri Bukan Prioritas