Pasien Covid-19 Dibebani Biaya Pengobatan? Ini Penjelasan Kemenkes

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 27 Januari 2021 | 19:25 WIB
Pasien Covid-19 Dibebani Biaya Pengobatan? Ini Penjelasan Kemenkes
Pasien virus corona (Antara)

Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan ditanggung. Pasien bisa mengajukan klaim pembayaran, salah satunya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya rumah sakit yang akan meneruskan klaim tersebut agar diganti oleh Kementerian Kesehatan. Meski begitu, ada situasi tertentu di mana rumah sakit akan membebankan sebagian biaya kepada pasien. 

Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan prof. dr. Abdul Kadir. Ph.D., mengatakan bahwa sebagian beban biaya tidak akan ditanggung pemerintah jika pasien pasien meminta 'naik kelas' dalam perawatan medis.

"Mungkin karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung, namun karena keluarga atau pasien itu sendiri ingin mendapat fasilitas lebih. Sehingga dia naik kelas dari yang ditanggung oleh pemerintah kemudian minta naik kelas 1 atau VIP. Tentu ini ada selisih kadang-kadang dimintakan kepada pasien," jelas Kadir dalam webinar virtual Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Semua rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diharapkan memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinis buku panduan yang telah dikeluarkan Kemenkes, lanjut prof. Kadir. Termasuk juga dalam oemberian obat-obatan.

Namun pada pasien dengan gejala berat atau kritis hingga membutuhkan perawatan intensif di ruangan ICU, terkadang dibutuhkan beberapa obat-obatan dengan harga yang sangat mahal.

"Tapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga masalah bagi kita semua. Pasien ingin sembuh kemudian diberikan obat yang sangat mahal itu yang kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran kepada pasien," ujar prof. Kadir. 

Tetapi pada dasarnya, ia menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang tentang wabah penyakit disebutkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terdampak. Dalam kondisi saat ini, pasien Covid-19 juga termasuk.

"Maka itulah pembiayaan Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung BPJS. BPJS itu hanya membantu Kementerian Kesehatan dalam menanggung klaim. Yang membayar adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kebetulan anggaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," paparnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sembuh dari Covid-19, Aliff Alli Masih Harus Istirahat

Sembuh dari Covid-19, Aliff Alli Masih Harus Istirahat

Entertainment | Rabu, 27 Januari 2021 | 18:29 WIB

Sebulan Gantikan Terawan, Menkes Budi: Berat, Rasanya Seperti 10 Tahun

Sebulan Gantikan Terawan, Menkes Budi: Berat, Rasanya Seperti 10 Tahun

News | Rabu, 27 Januari 2021 | 18:25 WIB

Menkeu Sri Mulyani: APBN 2020 Bekerja Keras Lawan Covid-19

Menkeu Sri Mulyani: APBN 2020 Bekerja Keras Lawan Covid-19

Bisnis | Rabu, 27 Januari 2021 | 18:23 WIB

Terkini

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:08 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 09:02 WIB

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:00 WIB

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 08:57 WIB

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Saham Naik-Turun Signifikan, BEI Gembok UDNG, SEMA, dan ALKA

Harga Saham Naik-Turun Signifikan, BEI Gembok UDNG, SEMA, dan ALKA

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:52 WIB

Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak

Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:52 WIB

Eks Ajax Rendahkan Kualitas Maarten Paes: Levelnya Jauh di Bawah Marc-Andre ter Stegen

Eks Ajax Rendahkan Kualitas Maarten Paes: Levelnya Jauh di Bawah Marc-Andre ter Stegen

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:50 WIB

×