Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa dalam Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, setiap orang di bulan Ramadhan memiliki tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Justru (Ramadhan) jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai Muslim dalam menghadapi masalah yang kita alami," terangnya dalam Dialog Produktif ‘Vaksinasi Aman Bulan Ramadan’, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan MUI telah mengkaji fatwa secara keagamaan, setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19.
"Praktik pelaksanaan COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa," paparnya.
Menurut Ahli Patologi Klinis Dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD, ini bukan vaksinasi pertama yang jatuh di bulan Ramadhan dan dilaksanakan saat umat Muslim sedang berpuasa.
"Ini bukan pertama kali kita menjalankan vaksinasi di bulan Ramadhan. Sudah sering kita alami, seperti misalnya umrah, di bulan puasa kita juga mendapatkan vaksinasi," ungkap Dr. Tonang.
Metode vaksinasi tersebut, menurutnya juga sama. Apalagi program vaksinasi ini sebagai ikhtiar dalam melawan pandemi COVID-19.
"Ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi, dan juga kita niatkan sebagai ibadah juga," ungkapnya.
Baca Juga: Panduan MUI untuk Umat Muslim Jalani Prokes Selama Ramadhan
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bagaimana vaksinasi COVID-19 tidak berdampak bagi umat Muslim selama puasa Ramadhan.