Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta indeks mobilitas masyarakat harus turun sampai 50 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Belajar dari pembatasan pergerakan pada awal tahun 2021, tercatat indeks mobilitas pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus positif Covid-19.
"Kita pasti bisa! Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di tumah," tegas Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers daring perkembangan terbaru terkait PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Selasa (6/7/2021).
Untuk memastikan target itu tercapai, Koordinator PPKM Darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas.
Hal itu untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dijalankan pada sektor non-essential dan bekerja dari kantor (WFO) hanya untuk sektor esensial. Jodi meminta kepada masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dibuat perusahaan dengan mendaftarkan pegawainya.
![Sejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/07/05/60308-penyekatan-ppkm-darurat-di-jakarta.jpg)
Ia menegaskan bahwa berbagai upaya perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan virus corona yang makin menyebar.
"Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai," ujar Jodi.
Ia memaparkan bahwa kondisi pandemi dibagi menjadi lima tingkat, mulai dari nol sampai dengan empat. Hal tersebut menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.
"Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respon memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua," katanya.
Baca Juga: Pengemudi Tanpa Sertifikat Vaksinasi, Petugas Lebak Banten Putarbalikkan Kendaraan
Jodi menyebut, dalam hal ini wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat atau pun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.