BPOM Izinkan Penggunaan Obat Cacing Ivermectin untuk Pasien Covid-19

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:44 WIB
BPOM Izinkan Penggunaan Obat Cacing Ivermectin untuk Pasien Covid-19
Ivermectin. [dokumentasi]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat cacing Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan Covid-19.

Ivermectin disebut-sebut bisa mengurangi peradangan yang ditimbulkan akibat virus SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19.

Ivermectin juga sebelumnya dikabarkan masih dalam tahap uji klinis untuk diberikan kepada pasien Covid-19 di Indonesia.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran BPOM Nomor PW. 01.10.3.34.07.21.07 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA).

SE BPOM terkait EUA Ivermectine bagi pasien Covid-19 (Dok. BPOM)
SE BPOM terkait EUA Ivermectine bagi pasien Covid-19 (Dok. BPOM)

Surat ini ditandatangani Mayagustina Andarini, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor, dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.

Dalam surat edaran menyebutkan beberapa obat, salah satunya Ivermectin mendapatkan izin darurat dari BPOM, yang berarti obat tersebut bisa didistribusikan kepada apotek untuk penanganan Covid-19.

"Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek," tulis BPOM dalam surat edaran tersebut, dikutip suara.com, Kamis (15/7/2021).

Lantaran masih dalam bentuk izin darurat, maka BPOM mewajibkan fasilitas distribusi seperti apotek, puskesmas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) harus melaporkan pemberian obat EUA termasuk ivermectin kepada BPOM selama dua minggu sekali.

"Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan harus dilakukan selama periode Juli hingga September 2021, dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian," pungkas BPOM RI.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh! Kasus Covid-19 di Kota Semarang Sudah Tembus 5.000 Orang

Waduh! Kasus Covid-19 di Kota Semarang Sudah Tembus 5.000 Orang

Jawa Tengah | Kamis, 15 Juli 2021 | 13:15 WIB

Diantar Babinsa, Panglima TNI Jelaskan Cara Pasien Covid-19 Isoman Bisa Dapat Obat Gratis

Diantar Babinsa, Panglima TNI Jelaskan Cara Pasien Covid-19 Isoman Bisa Dapat Obat Gratis

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 12:45 WIB

Paket Obat Gratis Pasien Covid Isoman Mulai Dikirim, Jokowi: Harus Diawasi Ketat!

Paket Obat Gratis Pasien Covid Isoman Mulai Dikirim, Jokowi: Harus Diawasi Ketat!

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×