Suara.com - Vaksin Covid-19 merupakan hak seluruh masyarakat, termasuk juga pengungsi dan migran.
Penggunaan vaksin Covid-19 untuk mencapai herd immunity tidak bisa maksimal, jika ada kelompok yang tidak mendapatkan vaksin.
Berdasarkan tinjauan yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO), pengungsi dan migran lebih mungkin mengalami beban infeksi COVID-19 yang lebih tinggi dan secara tidak proporsional terwakili dalam kasus, rawat inap, dan kematian.
Oleh sebab itu, baru-baru ini, WHO mengeluarkan pedoman tentang National Deployment and Vaccination Plans (NDVPs) atau Rencana Penerapan dan Vaksinasi Nasional. Akhirnya, pada 31 Agustus 2021, WHO menerbitkan Panduan Interim 'Imunisasi COVID-19 dalam pengungsi dan migran: prinsip dan pertimbangan utama'.

Mengutip laman resmi WHO, dokumen tersebut memberikan informasi tentang tantangan dan hambatan utama untuk mengakses layanan vaksinasi, seperti stigma, pengucilan dan ketidakpercayaan, yang mengakibatkan rendahnya pengambilan vaksin dan keraguan; kurangnya sarana dan informasi keuangan; ketakutan mengenai biaya, keamanan dan deportasi atau penahanan.
Dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, panduan sementara tersebut di antaranya berisikan beberapa hal, seperti:
1. Praktik yang baik dan menyoroti prinsip dan pertimbangan utama yang berasal dari hak dan kebijakan serta praktik untuk memastikan bahwa pengungsi dan migran memiliki akses yang sama untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
2. Hambatan yang mencegah mereka mengakses layanan ditangani dengan benar.
3. Prinsip dan pertimbangan termasuk memastikan akses universal dan setara terhadap vaksin COVID-19 bagi pengungsi dan migran tanpa memandang status migrasi, dengan akses yang sama dengan warga negara.
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Bupati Tapteng Minta Tak Dianaktirikan
4. Mengatasi hambatan yang mencegah pengungsi dan migran mengakses layanan vaksinasi COVID-19 dan perjalanan internasional.