PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Jawa-Bali

Rabu, 03 November 2021 | 19:20 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Jawa-Bali
Warga melintas di Halte Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali masih diperpanjang selama periode 2-15 November 2021.

Pemerintah menetapkan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat selama 2 minggu tersebut, seiring tren penurunan kasus Covid-19 yang masih berlanjut.

Penyesuaian peraturan terkait kegiatan masyarakat di masa penerapan PPKM berlevel itu tertuang dalam Inmendagri No. 57/2021. Dalam aturan tersebut dituliskan pelaku perjalanan diizinkan habya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat bepergian untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

“Kebijakan ini dibuat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 dan data akurat dengan prinsip pendekatan rem dan gas yang tetap dijaga,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (3/11/2021).

Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Agar tren penurunan kasus Covid-19 terus terjaga, Johnny mengingatkan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan juga melakukan vaksinasi.

“Kuncinya sama, ada pada penguatan 3T, disiplin 3M, vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi terutama di ruang-ruang publik,” ucaonya.

Secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam periode kali ini masih tetap sama dengan sebelumnya. Pengaturan tersebut berisi sejumlah ketentuan terkait kedisiplinan, pelonggaran kegiatan pendidikan, serta kegiatan perdagangan di pasar maupun mal.

“Perubahan peraturan salah satunya adalah perubahan pada aturan syarat transportasi atau perjalanan,” kata Johnny.

Selain menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen, berikut sejumlah syarat perjalanan wilayah PPKM level 1-3 di Jawa dan Bali bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun transportasi umum jarak jauh:

Baca Juga: Perjalanan Jauh Pakai Mobil Pribadi, Akan Ada Tes Acak Wajib Antigen

  1. Menunjukkan kartu vaksin
  2. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang
    masuk ataupun keluar wilayah Jawa dan Bali, dan antar wilayah Jawa dan Bali;
  3. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI