Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Alasan Satgas Covid-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 10:05 WIB
Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Alasan Satgas Covid-19
Pengunjung melihat koleksi burung di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (12/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 untuk daerah Jawa dan Bali. Apa alasannya?

Dijelaskan Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, PPKM level 1 sudah diterapkan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

"Oleh karena itu, saya menghimbau masyarakat untuk berani mengambil peran sebagai pelaku pemulihan ekonomi nasional, namun tetap waspada dan siaga dalam menjaga momentum masa transisi pandemi COVID-19 ini terus terkendali," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

Adapun lebih jelasnya, kebijakan relaksasi yang dilakukan Pemerintah antara lain, Per 6 Juni 2022 resmi diperpanjang PPKM Levelling melalui Inmendagri No. 29 tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali, dan Inmendagri No. 30 Tahun 2022 untuk Wilayah luar Jawa Bali.

Beberapa pembaharuan dalam peraturan tersebut yaitu, Pertama, kebijakan PPKM Levelling saat ini diatur berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial penanggulangan Pandemi COVID-19, serta data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian kesehatan.

Kedua, berdasarkan 2 Inmendagri tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa Bali dalam PPKM Level 1. Sedangkan wilayah luar Jawa Bali hanya 1 Kabupaten yang berada di level 2, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, di Provinsi Papua Barat.

Pemerintah Daerah diminta segera menyesuaikannya di daerahnya masing-masing. Dan ketiga, hasil asesmen kabupaten/kota akan berlaku satu bulan kedepan sampai tanggal 4 Juli 2022 mendatang.

Disamping itu, dengan menurunnya tren kasus COVID-19 di lingkup internasional dan nasional, Satgas COVID-19 menerbitkan addendum SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPLN. Yaitu menghapus kewajiban bagi warga negara asing (WNA) masuk Indonesia untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Baca Juga: Satgas: Angka Kesembuhan Masih Tinggi Saat Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI