4. Tahapan seleksi :
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Akademik sesuai di FK
- Penetapan dan Pengumuman
5. Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
6. Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup atau uang buku dan biaya penunjang seperti penelitian, ujian nasional, seminar.