6 Tuntutan Industri Rokok di RPP Kesehatan, Ada 3 Point yang Tidak Lindungi Anak!

Minggu, 02 Juni 2024 | 10:14 WIB
6 Tuntutan Industri Rokok di RPP Kesehatan, Ada 3 Point yang Tidak Lindungi Anak!
Ilustrasi rokok (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Merokok dari rumah kemudian teman sebaya, media sosial, artis-artis, semua influencer itu makanya kita mengatur itu supaya turun (jumlah perokok anak)," terang Benget.

3. Memajang rokok di dekat produk anak

Lisda Sundari mengatakan industri rokok bersikukuh ingin memajang rokoknya di tempat penjualan seperti warung maupun supermarket. Tujuannya, yaitu agar produk terlihat oleh banyak orang termasuk anak-anak.

"Mereka tuh seringnya bahkan rokok diletakkan di tempat yang bisa dilihat anak-anak. Termasuk ada juga yang dipajang di dekat makanan anak-anak," pungkas Lisda.

Presiden Jokowi Harus Segera Sahkan RPP Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya batas waktu hingga Agustus 2024 untuk mengesahkan (RPP) Kesehatan. Tenggat waktu diberikan karena presiden punya waktu maksimal satu tahun setelah Undang-Undang Nomor 17 disahkan pada Agustus 2023.

Seperti diketahui, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak bisa berjalan, tanpa adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum penunjang. Apalagi di dalam UU yang baru itu terdapat berbagai pasal yang membahas tentang pengendalian tembakau di Indonesia.

Adapun RPP Kesehatan yang merupakan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini berisi tentang berbagai upaya kesehatan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga penyelenggara kesehatan di Indonesia.

Salah satunya tidak hanya tentang aturan iklan rokok di media sosial dan media online, tapi juga larangan penjualan rokok dekat sekolah anak-anak mencegah terciptanya perokok anak.

Baca Juga: Kolaborasi Hadirkan Pojok Susu yang Lebih Lengkap dan Menyenangkan

Adapun secara rinci UU No.17 Tahun 2023 ini juga berisi ketentuan umum penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Selain itu di dalamnya juga membahas tentang sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI