- KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
- Penyidik menyita berbagai barang bukti termasuk kendaraan, uang tunai, dokumen, elektronik, dan logam mulia.
- KPK menahan empat tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo,” kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dia memerinci lokasi penggeledahan ialah satu apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, dan dua rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah milik Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) di Kabupaten Kendal dan rumah milik ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS) di Kabupaten Purworejo.
“Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor ber-cc besar, Pemalang 3 unit, rumah GHA Purworejo 1 unit; satu unit mobil; uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing,” ungkap Budi.
Kemudian, penyidik juga menyita buku-buku tabungan; bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan; dokumen–dokumen yang diduga terkait dengan perkara; barang bukti elektronik berupa HP dan flashdisk; serta emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.