DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 05 Juni 2024 | 06:33 WIB
DPR Sahkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Manfaatnya Bagi Perempuan Luar Biasa Banget
Ilustrasi hamil (freepik.com/tirachardz)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA, sehingga dengan ini cuti ibu melahirkan resmi bertambah darin yang tadinya 3 bulan menjadi 6 bulan. Lantas, seberapa besar sih manfaatnya?

Perubahan waktu cuti melahirkan ini disahkan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang membahas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam laporannya menjelaskan RUU yang awalnya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum lalu berubah jadi fokus kepada pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Rapat Paripurna DPR RI [Antara]
Rapat Paripurna DPR RI [Antara]

"Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," kata Diah

Menanggapi kebijakan baru ini, Praktisi Kesehatan Ngabila Salama mengatakan ada banyak manfaat dari bertambahnya cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, dari yang tadinya 4 bulan lalu menjadi 6 bulan. Salah satunya membuat kegiatan ASI eksklusif jadi lebih baik, sehingga meningkatkan kekebalan sistem kekebalan bayi.

"Yang utama membangun imunitas atau kekebalan tubuh melawan berbagai penyakit menular dan tidak menular serta mencegah stunting. Hal ini tidak bisa didapatkan dari susu formula yang tidak ada colostrum atau berbagai imunoglobulin pada susu formula termahal sekalipun," papar Ngabila melalui keterangan yang diterima suara.com, Selasa (4/6/2024).

Setelah ASI eksklusif selama 6 bulan selesai diberikan, lalu dilanjutkan dengan pemberian ASI sampai dengan 2 tahun dengan diberikan makanan pendamping ASI (MPASI). 

Adapun yang dimaksud 1.000 hari pertama kehidupan yaitu 9 bulan janin dalam kandungan diteruskan sampai 2 tahun sesudah lahir (total 1000 hari).

"Pada fase ini sangat menentukan pertumbuhan, perkembangan, kecerdasan, kesehatan fisik dan mental anak," papar praktisi kesehatan masyarakat tersebut. 

baca juga

Berikut ini rincian lengkap manfaat ASI eksklusif 6 bulan pada bayi yang perlu diketahui masyarakat:

  1. Mengoptimalkan pertumbuhan fisik mencapai berat badan, tinggi badan, lingkar kepala ideal.
  2. Meningkatkan perkembangan otak dan kepintaran lainnya.
  3. Memperkuat sistem kekebalan tubuh.
  4. Mencegah alergi pada anak.
  5. Mencegah anemia, stunting, dan gangguan fisik dan mental pada bayi.
  6. Menurunkan risiko infeksi dan kanker payudara pada Ibu.
  7. KB atau kontrasepsi alami pada ibu dan menjaga berat bada ideal pada ibu.
  8. Mengurangi risiko perdarahan pascapersalinan pada ibu dengan mempercepat pemulihan ukuran rahim menjadi mengecil.
  9. Memperkuat ikatan ibu dan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak:  Hak Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Begini Aturannya!

Tok! DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Hak Cuti Hamil jadi 6 Bulan, Begini Aturannya!

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 22:23 WIB

Putra Nababan

Putra Nababan

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:47 WIB

Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR

Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:35 WIB

Terkini

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

Sentil Kementerian PU, Lazarus Singgung Fenomena Perbaikan Jalan Jadi Cepat Jelang Presiden Datang

Sentil Kementerian PU, Lazarus Singgung Fenomena Perbaikan Jalan Jadi Cepat Jelang Presiden Datang

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

Muncul Dua Gumuk Dekat Anak Krakatau, Badan Geologi Minta Warga Jaga Jarak

Muncul Dua Gumuk Dekat Anak Krakatau, Badan Geologi Minta Warga Jaga Jarak

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:58 WIB

Perawatan Kecantikan Bukan Sekadar Tren, Ini Pentingnya Memilih Sesuai Kebutuhan Pasien

Perawatan Kecantikan Bukan Sekadar Tren, Ini Pentingnya Memilih Sesuai Kebutuhan Pasien

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:57 WIB

Tak Hanya Terumbu Karang, Pengerukan Pasir Laut Bisa Ganggu Kehidupan Kerapu Sunu

Tak Hanya Terumbu Karang, Pengerukan Pasir Laut Bisa Ganggu Kehidupan Kerapu Sunu

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:55 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Minta Korban Tak Ragu Lapor Jika Kembali Dapat Ancaman

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:54 WIB

Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia Jika AS dan Israel Kembali Menyerang

Iran Ancam Perluas Perang ke Samudra Hindia Jika AS dan Israel Kembali Menyerang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:52 WIB

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:50 WIB

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

AI Mulai Masuk Pabrik UKM, Data Jadi Senjata Baru Dongkrak Produktivitas

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 12:49 WIB

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

7 Penyebab Pakaian Tetap Bau Apek meski Sudah Pakai Pelembut Saat Dijemur

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:44 WIB

×