Kelas Dihapus dan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:37 WIB
Kelas Dihapus dan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!
Iuran BPJS Kesehatan 2025 Terbaru (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Penetapan iuran, manfaat, dan tafir pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemmapuan finansial masyarakat. Untuk itu, iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah.

Sebelumnya, ditetapkan kebijakan penghapusan system kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan berlaku pada Juli 2025. Keputusan penghapusan kelas BPJS tersebut dikukuhkan melalui Perpres No. 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengumuman penghapusan system layanan kelas 1,2 dan 3 tersebut lantas menimbulkan isu iuran BPJS Kesehatan 2025 akan berubah. Sampai saat ini, belum ada perubahan irusan. Skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022.

Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dikutip dari situs BPJS Kesehatan:

1. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan dan non pemerintahan sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan mandiri oleh peserta.

2. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari empat anak, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran untuk kerabat pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau asisten, pekerja bukan penerima upah, serta bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  • Perawatan kelas III, per orang per bulan Rp42.000 dengan rincian per 1 Januari 2021, peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
  • Perawatan kelas II, per orang per bulan sebesar Rp100.000.
  • Perawatan kelas I, per orang per bulan sebesar Rp150.000.

5. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak Yatim piatu sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran tersebut di atas paling lambat 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda baru akan ikenakan dalam aktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan dan peserta memperoleh layanan Kesehatan rawat inap. Denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan Kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Sesuai Perpres No.64 tahun 2020, ketentuan denda 5% tersebut dihitung dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Maksimal jumlah bulan tertunggak 12 bulan.
  2. Denda maksimal Rp30 juta.
  3. Denda pelayanan ditanggung pemberi kerja bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Demikian itu informasi iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru.

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

Pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah, menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta. Imbauan itu muncul lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.

Menurut Trubus, pernyataan Budi tersebut mengindikasikam adanya inkonsistensi pemerintah dalam hal menjamin kesehatan publik.

"Karena apa? Karena selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Health | Minggu, 19 Januari 2025 | 11:10 WIB

Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Liks | Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:46 WIB

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:56 WIB

Terkini

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:11 WIB

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB