Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?

Indotnesia | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 15:29 WIB
Viral Ojol Angkut Lemari, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Sepeda Motor?
Twitter/tigaNasi

Indotnesia - Pengendara ojek online sempat jadi perbincangan di Twitter saat membawa lemari kaca berukuran besar menggunakan sepeda motornya. Lewat video yang diunggah @tigaNasi pada Sabtu (25/6/2022), terlihat seorang ojol membawa lemari dengan ukuran panjang melebihi kendaraannya.

Bukan kejadian pertama, ternyata membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor juga masih dilakukan oleh sejumlah orang. Berdasarkan komentar warganet, ada yang menyebut pernah melihat pengendara motor membawa kulkas 2 biji, tumpukan kardus dengan berat sekitar 120 kilogram hingga TV 32 inch.

Meski dilakukan untuk efisiensi atau keterpaksaan karena keadaan, membawa muatan berlebihan dengan sepeda motor akan sangat membahayakan pengendara. Apalagi jika terjadi kesalahan, barang-barang yang dibawa juga dapat membuat pengendara lain mengalami risiko celaka.

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 137 (1) menyebut mengangkut barang dengan sepeda motor merupakan pelanggaran hukum. 

Disebutkan bahwa angkutan barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang. Adapun mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali:

1. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di tempat asal belum memadai;

2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian;

3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menjelaskan persyaratan teknis ketika akan membawa barang menggunakan sepeda motor perlu memenuhi hal-hal berikut ini:

1. Muatan memiliki lebar tidak lebih dari stang kemudi;

2. Tinggi muatan tidak lebih dari 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi;

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Sedangkan untuk membawa barang berat berlebihan dapat menyebabkan mesin kendaraan rusak karena bekerja terlalu keras hingga mengakibatkan overheat. Tak hanya itu, membawa muatan berlebihan menggunakan sepeda motor juga membuat pengendalian kendaraan kurang stabil dan mengakibatkan kecelakaan.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Maka dari itu, sebaiknya hindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran aturan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Produsen Sepeda Motor Jepang Pangkas Sejumlah Model Dampak Peraturan Emisi

Produsen Sepeda Motor Jepang Pangkas Sejumlah Model Dampak Peraturan Emisi

Otomotif | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:50 WIB

Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Ratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Diamankan Polres Majalengka

Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Ratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Diamankan Polres Majalengka

Otomotif | Senin, 31 Januari 2022 | 19:30 WIB

Aksi Polisi Pergoki Pemotor yang Tak Taat Peraturan di Jalan, Publik Salfok dengan Helm

Aksi Polisi Pergoki Pemotor yang Tak Taat Peraturan di Jalan, Publik Salfok dengan Helm

Otomotif | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:06 WIB

Terkini

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis

Sumsel | Rabu, 08 April 2026 | 23:35 WIB

Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?

Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?

Jakarta | Rabu, 08 April 2026 | 23:22 WIB

Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?

Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?

Jakarta | Rabu, 08 April 2026 | 23:08 WIB

Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Kena Ledakan Senapan 3D saat Ujian Praktik

Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Kena Ledakan Senapan 3D saat Ujian Praktik

Riau | Rabu, 08 April 2026 | 23:05 WIB

Bayi di Kampar Diberi Nama Ali Khamenei, Langsung Didatangi Kedubes Iran

Bayi di Kampar Diberi Nama Ali Khamenei, Langsung Didatangi Kedubes Iran

Riau | Rabu, 08 April 2026 | 22:48 WIB

Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya

Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya

Jakarta | Rabu, 08 April 2026 | 22:43 WIB

L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar

L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 22:33 WIB

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB