Dulu Cegat Moge, Kini Warga Jogja Ini Hadang Bus Wisata yang Dikawal Patwal

Indotnesia | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:16 WIB
Dulu Cegat Moge, Kini Warga Jogja Ini Hadang Bus Wisata yang Dikawal Patwal
Twitter/joeyakarta

Indotnesia - Warga Yogyakarta bernama Elanto Wijoyono melalui akun Twitter @joeyakarta membagikan pengalaman tak mengenakan saat berpapasan dengan bus yang dikawal oleh Polisi Patroli dan Pengawalan atau Patwal pada Minggu (3/7/2022).

Berdasarkan utas Twitter yang ditulisnya pascakejadian pada Senin (4/7/2022), pemilik akun bernama Elanto itu mengatakan bahwa bus wisata tersebut tetap memaksa melaju menerobos lampu merah dan sengaja menabraknya.

“Pagi ini saya akan lanjut laporkan tindakan driver bus terakhir dari rombongan wisata dengan pengawalan patwal yang tetap memaksa melaju & sengaja menabrak saya walau posisi saya di zebra cross & lampu APILL merah, di per4an Gramedia Jl. Sudirman #Jogja 03/07 pukul 19.45 WIB,” tulisnya.

Laporan tersebut lantas mendapatkan titik temu. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jogja telah menemukan pelaku supir bus yang hampir menabrak Elanto dan menindaklanjuti pelanggaran. 

Selain itu, Elanto juga meminta polisi melakukan pengaturan patwal di wilayah DIY bersama Pusat Manajemen Lalu Lintas dan Transportasi Darat (RTMC) Ditlantas Polda DIY.

Ia mengaku merasa keberatan dengan adanya rombongan bus wisata yang dikawal oleh patwal, karena kendaraan dengan tujuan berwisata itu bukanlah prioritas yang harus mendapatkan pengawalan hingga nekat menerobos lampu merah.

Jika dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 pasal 65 ayat 1 (a) tertulis pemakai jalan yang wajib didahulukan sesuai prioritas dan mendapatkan pengawalan polisi, yaitu:

- Pemadam kebakaran yang sedang bertugas;

- Ambulans yang mengangkut orang sakit;

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

- Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

- Iring-iringan pengantar jenazah;

- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

- Kendaraan yang penggunaannya untuk khusus atau menyangkut barang-barang khusus.

Sebelumnya, nama Elanto juga sempat viral di media sosial setelah aksinya menghadang konvoi moge pada 2015. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wisatawan Alami Tindakan Tak Sopan di Malioboro, Elanto: Masih Aja Terjadi?

Wisatawan Alami Tindakan Tak Sopan di Malioboro, Elanto: Masih Aja Terjadi?

Jogja | Minggu, 07 Februari 2021 | 12:10 WIB

Terkini

Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta

Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa

Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:01 WIB

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Saat Rupiah Melemah, Apakah Side Hustle Jadi Jawaban Keresahan Finansial?

Saat Rupiah Melemah, Apakah Side Hustle Jadi Jawaban Keresahan Finansial?

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun

Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:49 WIB

Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai

Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:48 WIB

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:46 WIB

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB