Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Indotnesia

Senin, 11 Juli 2022 | 17:00 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022
Indotnesia/Annisa Suryantari

Indotnesia - Presiden Joko Widodo kembali mengimbau masyarakat untuk kembali mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan dan meminta vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta  adanya kasus Covid-19 yang kembali meningkat akibat varian baru, yaitu Omicron BA.4 dan BA.5.

Adanya pemberlakuan aturan itu, memengaruhi sejumlah perubahan terbaru atau update terkait syarat perjalanan angkutan umum, salah satunya saat menaiki kereta api.

Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 72 Tahun 2022, penumpang kereta api antarkota yang telah divaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.

Selain itu, dilansir dari akun Twitter resmi @KAI121, persyaratan naik kereta api antarkota terbaru mulai 17 Juli 2022 wajib mengikuti aturan berikut ini, seiring diberlakukannya vaksin booster yang wajib jadi syarat perjalanan.

1. Penumpang yang telah vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

2. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menjelaskan kondisi penumpang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.

baca juga

5. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

6. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk syarat naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat atau aglomerasi dapat mengikuti syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Penumpang minimal wajib telah melakukan vaksin dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Selama Libur Iduladha

PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Selama Libur Iduladha

Tantrum | Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa

Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review

Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong

5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:31 WIB

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Jogja | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:30 WIB

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:28 WIB

Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya

Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:26 WIB

3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah

3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:24 WIB

Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng

Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng

Jawa Tengah | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:18 WIB

134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM

134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:17 WIB

×