Terjamin Aman, BPOM Izinkan Paxlovid sebagai Obat Covid-19

Indotnesia

Senin, 18 Juli 2022 | 13:15 WIB
Terjamin Aman, BPOM Izinkan Paxlovid sebagai Obat Covid-19
Pexels/Miguel Á. Padriñán

Indotnesia - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat untuk obat Paxlovid sebagai obat Covid-19.

Dalam keterangan resminya, Minggu (17/7/2022), BPOM menyatakan tambahan jenis antivirus ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.

Paxlovid adalah terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Hasil kajian menunjukkan Paxlovoid secara umum aman dan dapat ditoleransi.

Obat ini mampu menurunkan hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid atau penyakit penyerta.

“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.

Meski BPOM melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid, Penny mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat.

“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar,” katanya.

Penny menuturkan masyarakat dapat membeli obat di tempat resmi seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat, dan membeli secara online di apotek yang telah memiliki izin. Pembelian obat juga harus berdasarkan resep dokter.

Mengenal Paxlovid

baca juga

Melansir situs National Health Service di Inggris, Paxlovid adalah obat antivirus yang bekerja dengan menghentikan virus penyebab Covid-19 yang tumbuh dan menyebar di dalam tubuh.

Obat ini dapat mengobati infeksi Covid-19 awal dan membantu mencegah gejala yang lebih awal. Paxlovid merupakan kombinasi dua obat bernama nirmatrelvir dan ritonavir.

Nirmatrevir menghentikan virus agar tidak tumbuh dan berkembang, sementara ritonavir membantu nirmatrelvir dipecah dalam tubuh sehingga dapat melakukan tugasnya dalam waktu yang cukup lama.

Paxlovid berbentuk tablet. Bagi orang yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan segera mengonsumsi obat tersebut selama lima hari atau 7 hari sesuai dengan petunjuk dokter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Paxlovid Diizinkan untuk Penggunaan Darurat Pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia

Paxlovid Diizinkan untuk Penggunaan Darurat Pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia

News | Senin, 18 Juli 2022 | 10:03 WIB

Jangan Percaya, 5 Hoaks Seputar Obat Covid-19 yang Disebut Bisa Menyembuhkan Infeksi Virus Corona!

Jangan Percaya, 5 Hoaks Seputar Obat Covid-19 yang Disebut Bisa Menyembuhkan Infeksi Virus Corona!

Health | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:40 WIB

Dokter AS Kembali Mempertimbangkan Penggunaan Obat Covid-19 Paxlovid, Mengapa?

Dokter AS Kembali Mempertimbangkan Penggunaan Obat Covid-19 Paxlovid, Mengapa?

Health | Minggu, 29 Mei 2022 | 22:19 WIB

Terkini

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

FIFA Selidiki Dugaan Rasial Terhadap IShowSpeed di Piala Dunia 2026, Laga Argentina Jadi Sorotan

FIFA Selidiki Dugaan Rasial Terhadap IShowSpeed di Piala Dunia 2026, Laga Argentina Jadi Sorotan

Bola | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:47 WIB

Persija Tawar Kontrak Fantastis Eks Bek Liga Champions Radovan Pankov, Klub Polandia Tak Berkutik

Persija Tawar Kontrak Fantastis Eks Bek Liga Champions Radovan Pankov, Klub Polandia Tak Berkutik

Bola | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:43 WIB

Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap

Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:38 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru

Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:21 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Mobil Masuk Kolong Truk Mogok di Bypass Palembang, Begini Kronologi Kecelakaannya

Mobil Masuk Kolong Truk Mogok di Bypass Palembang, Begini Kronologi Kecelakaannya

Sumsel | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:10 WIB

Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK

Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK

Jogja | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:59 WIB

×