Indotnesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya agar masyarakat tak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pajak.
Keputusan yang tertuang dalam PMK 112/PMK.03/2022 itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak pada Selasa (19/7/2022).
“Implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Dirjen Pajak tersebut.
Menurutnya, keputusan itu menjadi awal dari langkah ke depan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Sementara, Suryo menyebutkan baru 19 juta nomor kependudukan yang bisa digunakan untuk transaksi perpajakan maupun mengakses layanan DJP menggunakan NIK.
“Baru 19 juta NIK yang dapat kami dapat lakukan pemadanan dengan direktorat jenderal administrasi kependudukan dan catatan sipil,” katanya.
Di samping itu, NPWP lama juga masih bisa digunakan bagi yang nomor KTP-nya belum diaktifkan. Selanjutkan pemadanan nomor kependudukan dan nomor pajak akan dilakukan secara bertahap.
Lalu, apakah setelah implementasi itu diberlakukan maka semua orang harus membayar pajak?
Kebijakan tersebut tidak serta-merta otomatis membuat semua orang pribadi jadi kena pajak. Ketentuan bayar pajak berlaku bagi mereka yang wajib pajak sesuai aturan dalam Undang-undang.
Integrasi NIK sebagai NPWP hanya sebagai bentuk sinkronisasi guna membuat single identity number (SIN) yang akan memudahkan Dirjen Pajak dalam pencatatan informasi pajak.
Selain itu, masyarakat tidak perlu repot-repot membuat NPWP. Sementara, dikutip dari Suara.com langkah kerja NIK jadi NPWP sebagai berikut:
1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk aktivasi NIK.
2. DJP akan mengaktivasi NIK secara mandiri jika sudah mengantongi informasi hasil kerja para wajib pajak.
3. DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomor NIK miliknya sudah aktif sebagai NPWP.
4. Kalau sudah aktif, wajib pajak dapat melakukan kewajibannya untuk membayar pajak menggunakan nomor NIK.