Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube

Indotnesia

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:03 WIB
Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube
Konten YouTube jadi jaminan utang bank. (Pexels/Joshua Miranda)

Indotnesia - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan konten YouTube sudah bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Kebijakan tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/7/2022) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan keterangan Menkumham dalam Roving Seminar Yogyakarta pada Kamis (21/7/2022), aturan dalam PP tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu berupa sertifikat kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan diantaranya adalah merek dagang hingga hak cipta lagu yang diunggah di YouTube. 

Untuk konten YouTube agar dapat dijadikan jaminan pinjaman bank, Yasonna menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki penonton hingga jutaan dan telah didaftarkan HAKI sehingga memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu masuk ke YouTube kalau sudah jutaan penonton atau viewers, itu sertifikatnya punya nilai jual yang dapat digadaikan di bank sebagai fidusia,” ungkap politisi PDIP tersebut dalam pemaparan Roving Seminar yang tayang secara daring di YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun syarat yang harus dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu, 1) Proposal pembiayaan, 2) Memiliki ekonomi kreatif, 3) Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, 4) Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara untuk mendaftarkan karya agar memiliki HAKI, dapat dilakukan dengan membuat akun E-Hakcipta yang bisa diakses di laman resmi DJKI, yaitu www.dgip.go.id. Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Setelah membuka laman website DJKI, pilih e-FILING HKI lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta

baca juga

2. Isi semua kolom pada formulir yang muncul secara otomatis untuk melakukan registrasi

3. Setelah semua terisi, klik Daftar

4. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta yang dapat dilihat lewat email untuk mengaktifkan akun

5. Buka email dan cek pesan masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan aktivasi akun

6. Tunggu persetujuan aktivasi akun dari petugas aplikasi minimal 2 hari kerja

7. Jika telah disetujui, sistem akan otomatis mengirim email terkait perubahan status akun yang sudah aktif dan dapat digunakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Indotnesia | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:16 WIB

Terkini

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×