Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:03 WIB
Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube
Konten YouTube jadi jaminan utang bank. (Pexels/Joshua Miranda)

Indotnesia - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan konten YouTube sudah bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Kebijakan tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/7/2022) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan keterangan Menkumham dalam Roving Seminar Yogyakarta pada Kamis (21/7/2022), aturan dalam PP tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu berupa sertifikat kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan diantaranya adalah merek dagang hingga hak cipta lagu yang diunggah di YouTube. 

Untuk konten YouTube agar dapat dijadikan jaminan pinjaman bank, Yasonna menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki penonton hingga jutaan dan telah didaftarkan HAKI sehingga memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu masuk ke YouTube kalau sudah jutaan penonton atau viewers, itu sertifikatnya punya nilai jual yang dapat digadaikan di bank sebagai fidusia,” ungkap politisi PDIP tersebut dalam pemaparan Roving Seminar yang tayang secara daring di YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun syarat yang harus dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu, 1) Proposal pembiayaan, 2) Memiliki ekonomi kreatif, 3) Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, 4) Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara untuk mendaftarkan karya agar memiliki HAKI, dapat dilakukan dengan membuat akun E-Hakcipta yang bisa diakses di laman resmi DJKI, yaitu www.dgip.go.id. Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Setelah membuka laman website DJKI, pilih e-FILING HKI lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta

2. Isi semua kolom pada formulir yang muncul secara otomatis untuk melakukan registrasi

3. Setelah semua terisi, klik Daftar

4. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta yang dapat dilihat lewat email untuk mengaktifkan akun

5. Buka email dan cek pesan masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan aktivasi akun

6. Tunggu persetujuan aktivasi akun dari petugas aplikasi minimal 2 hari kerja

7. Jika telah disetujui, sistem akan otomatis mengirim email terkait perubahan status akun yang sudah aktif dan dapat digunakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang

| Kamis, 21 Juli 2022 | 15:16 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB