Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube

Indotnesia

Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:03 WIB
Syarat Utang Bank Pakai Jaminan Konten YouTube
Konten YouTube jadi jaminan utang bank. (Pexels/Joshua Miranda)

Indotnesia - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan konten YouTube sudah bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Kebijakan tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/7/2022) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan keterangan Menkumham dalam Roving Seminar Yogyakarta pada Kamis (21/7/2022), aturan dalam PP tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu berupa sertifikat kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan diantaranya adalah merek dagang hingga hak cipta lagu yang diunggah di YouTube. 

Untuk konten YouTube agar dapat dijadikan jaminan pinjaman bank, Yasonna menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki penonton hingga jutaan dan telah didaftarkan HAKI sehingga memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu masuk ke YouTube kalau sudah jutaan penonton atau viewers, itu sertifikatnya punya nilai jual yang dapat digadaikan di bank sebagai fidusia,” ungkap politisi PDIP tersebut dalam pemaparan Roving Seminar yang tayang secara daring di YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun syarat yang harus dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu, 1) Proposal pembiayaan, 2) Memiliki ekonomi kreatif, 3) Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, 4) Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara untuk mendaftarkan karya agar memiliki HAKI, dapat dilakukan dengan membuat akun E-Hakcipta yang bisa diakses di laman resmi DJKI, yaitu www.dgip.go.id. Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Setelah membuka laman website DJKI, pilih e-FILING HKI lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta

2. Isi semua kolom pada formulir yang muncul secara otomatis untuk melakukan registrasi

3. Setelah semua terisi, klik Daftar

4. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta yang dapat dilihat lewat email untuk mengaktifkan akun

5. Buka email dan cek pesan masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan aktivasi akun

6. Tunggu persetujuan aktivasi akun dari petugas aplikasi minimal 2 hari kerja

7. Jika telah disetujui, sistem akan otomatis mengirim email terkait perubahan status akun yang sudah aktif dan dapat digunakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Agar Tak Jadi Sengketa, Begini Cara Mendaftarkan Merek Dagang

| Kamis, 21 Juli 2022 | 15:16 WIB

Terkini

Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?

Diversifikasi Aset ke Luar Negeri, Strategi Timeless Amankan Kekayaan?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:05 WIB

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:03 WIB

Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden

Siapa Nanik S Deyang? Ini Profil Pengganti Kepala BGN yang Dicopot Presiden

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:00 WIB

TWICE Tutup Tur Terbesar THIS IS FOR dengan Konser Finale 3 Hari di Seoul

TWICE Tutup Tur Terbesar THIS IS FOR dengan Konser Finale 3 Hari di Seoul

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: 3 HP Murah Samsung Paling Laris, Pilihan HP Realme C100 Series Baterai Badak

Terpopuler: 3 HP Murah Samsung Paling Laris, Pilihan HP Realme C100 Series Baterai Badak

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 06:50 WIB

36 Kode Redeem FF Terbaru 3 Juni 2026: Trik Gacha Hemat SG2 Golden & Panen MP40 Cobra

36 Kode Redeem FF Terbaru 3 Juni 2026: Trik Gacha Hemat SG2 Golden & Panen MP40 Cobra

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 06:24 WIB

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:49 WIB

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:34 WIB

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Jakarta | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:25 WIB

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB