Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Suara.com/Alfian Winanto)

Indotnesia - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi pada Jumat (22/7/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo belum ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Dilansir dari Suara.com, polisi menetapkan mantan Menpora itu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Meme foto yang pernah diunggah di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySUryo2 pada Juni 2022, menuai ragam komentar hingga akhirnya dihapus dari media sosial.

Meski begitu, unggahannya telah dihapus, sejumlah orang tetap melaporkan Roy Suryo ke polisi. 

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan laporan kedua oleh Herna Sutana selaku perwakilan umat Buddha ke Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap berdasarkan jeratan pasal Undang-Undang (UU) ITE karena memicu viralnya meme foto stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi di media sosial.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor, unggahan foto editan tersebut bukan merupakan stupa melainkan patung Buddha, simbol agama yang sakral bagi pemeluk agama Buddha.

Meme foto yang diunggah Roy Suryo tersebut dinilai termasuk dalam penistaan agama  dan/atau kebencian berdasarkan SARA sehingga dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. 

Tertulis dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Diketahui, Roy Suryo mengunggah foto meme tersebut pada (10/6/2022) sebagai bentuk protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu yang kini kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

Awas! Memfoto dan Merekam Korban Kecelakaan Bisa Kena Sanksi

| Selasa, 19 Juli 2022 | 13:49 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 21:41 WIB

Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang

Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 21:36 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak

Banten | Sabtu, 25 April 2026 | 21:28 WIB

Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung

Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung

Bogor | Sabtu, 25 April 2026 | 21:20 WIB

5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry

5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry

Jabar | Sabtu, 25 April 2026 | 21:12 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan

Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar

Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar

Riau | Sabtu, 25 April 2026 | 20:50 WIB

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 20:38 WIB

Bukan Sekadar Daur Ulang, BluntSheep Ubah 'Cinderella' Jadi Lagu Pop Rock yang Lebih Enerjik!

Bukan Sekadar Daur Ulang, BluntSheep Ubah 'Cinderella' Jadi Lagu Pop Rock yang Lebih Enerjik!

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 20:28 WIB