Sempat Dilarang, Pemkot Jogja Buka Peluang Skuter Listrik Bisa Beroperasi di Tempat Wisata

Indotnesia | Suara.com

Selasa, 26 Juli 2022 | 17:00 WIB
Sempat Dilarang, Pemkot Jogja Buka Peluang Skuter Listrik Bisa Beroperasi di Tempat Wisata
Pemkot Jogja buka peluang skuter listrik bisa beroperasi di tempat wisata. (Suara.com/ Rahmat Jiwandono)

Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka peluang penggunaan skuter listrik di kawasan wisata yang ada di wilayahnya.

Meski mendapatkan lampu hijau untuk bisa kembali beroperasi di kawasan wisata, Pemkot Jogja masih menunggu pengesahan kebijakan Peraturan Walikota (Perwal) terkait aturan penggunaan skuter listrik.

Menurut keterangan Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi, ia menyebut bahwa pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja meliputi seluruh ruas jalan protokol, serta dilarang beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.

"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trotoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media pada Selasa (26/7/2022), seperti dikutip dari Suara.com.

Oleh karena itu, selain di ruas jalan protokol kemungkinan kendaraan listrik masih diperbolehkan untuk digunakan dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) No. 45 Tahun 2020 sebagai acuan awal Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik.

"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," ungkap Sumadi, dikutip dari Suara.com.

Hingga kini, Perwal terkait aturan penggunaan skuter listrik di kawasan Jogja masih berada di biro hukum untuk dicek kesesuaiannya. Kemudian, jika telah sesuai akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan.

Diketahui, sejak Kamis (31/3/2022) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan larangan penggunaan skuter listrik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Kebijakan tersebut menuai sejumlah pro-kontra dari masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki jasa sewa skuter listrik, mereka merasa dirugikan karena usahanya jadi sepi dan tidak memiliki tempat lain.

Akibatnya, sejumlah pengusaha sewa tersebut masih ada yang nekat menyewakan skuter listrik. 

Padahal, pemerintah telah memasang rambu larangan untuk menyewakan atau mengendarai kendaraan listrik di seluruh wilayah Kota Jogja, termasuk di sepanjang Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulya, dan Jalan Margo Utomo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis

Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis

| Selasa, 26 Juli 2022 | 11:56 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB