Indotnesia - Unggahan di Twitter yang berisi cerita penerima manfaat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak mau pulang ke Indonesia ramai di media sosial.
Dalam percakapan di tangkapan layar tersebut, pengunggah menceritakan banyak penerima LPDP di Inggris yang tak mau kembali ke Tanah Air. di unggahan tersebut juga tertulis alasannya untuk menghindari pajak dan menyekolahkan anak mereka di sana secara gratis.
Namun, bagi penerima beasiswa LPDP ada sejumlah kebijakan yang harus diketahui sebelum mendaftar.
LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Beasiswa ini diperuntukan bagi WNI yang berkeinginan untuk melanjutkan studi lanjut program magister (S2) atau program doktoral (S3). Program ini bisa diambil untuk pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.
Tak heran, beasiswa ini selalu jadi rebutan mahasiswa S1 yang ingin melanjutkan pendidikan dengan dana minimum. Pasalnya, jika lolos seleksi nantinya biaya terkait pendidikan akan ditanggung oleh LPDP.
Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, ada 3 jenis biaya yang ditanggung, di antaranya:
1. Biaya pendidikan
- Biaya Pendaftaran
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Tunjangan