Viral Warga Ditegur soal Bendera, Berikut Aturan Memasang Bendera Merah Putih

Indotnesia

Senin, 08 Agustus 2022 | 15:26 WIB
Viral Warga Ditegur soal Bendera, Berikut Aturan Memasang Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih (Unsplash/Mufid Majnun)

Indotnesia - Viral curhatan seorang warga perumahan kena tegur ketua RT karena tidak memasang bendera Merah Putih sesuai aturan.

Pasalnya, pria tersebut memasang bendera dengan menggunakan pipa paralon sebagai tiang bendera Agustusan.

"Jadi ceritanya aku warga baru di perumahan, sudah lapor RT dan tercatat sebagai warga dan sudah beberapa kali dapat undangan kegiatan," tulis pria tersebut di akun Twitter @SeputarTetangga, Sabtu (6/8/2022).

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan memasang bendera Merah Putih untuk merayakan 17 Agustus di lingkungan rumah?

Aturan memasang bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Langsung Kebangsaan.

Pada Pasal 7 Bab II menunjukkan bendera wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan seperti rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.

Pada Pasal 4 Bab II tentang Bendera Negara, Bendera Negara Sang Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dari panjang.

Bendera juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Lalu, ada ketentuan ukuran bendera yang mesti diperhatikan, antara lain:

- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

baca juga

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bendera Belum Terpasang, Petugas Tegur Pengusaha di Wilayah Kemirimuka Depok

Bendera Belum Terpasang, Petugas Tegur Pengusaha di Wilayah Kemirimuka Depok

Depok | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:53 WIB

Tiang Bendera Merah Putih Tidak Boleh Menggunakan Pipa Paralon

Tiang Bendera Merah Putih Tidak Boleh Menggunakan Pipa Paralon

Poptren | Senin, 08 Agustus 2022 | 09:48 WIB

Pemprov Sulbar Siapkan 13.200 Bendera Merah Putih Untuk HUT RI ke-77

Pemprov Sulbar Siapkan 13.200 Bendera Merah Putih Untuk HUT RI ke-77

Sulsel | Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:16 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×