Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Seret 3 Nama Perwira Tinggi

Indotnesia

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:10 WIB
Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Seret 3 Nama Perwira Tinggi
Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J. (Unsplash/Maxim Hopman)

Indotnesia - Babak baru kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat pada Selasa (9/8/2022).

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.

Ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru menambah panjang daftar pegawai kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, fakta terbaru berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer mengungkap kronologi lengkap terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

1. Tidak Ada Baku Tembak

Narasi pascakematian Brigadir J yang sempat disampaikan pihak kepolisian menyebut adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E lantaran dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Fakta terbaru pengakuan Bharada E mengungkap bahwa saat peristiwa itu terjadi, tidak ada baku tembak. Berdasarkan keterangannya, senjata Brigadir J dipakai untuk menembak dinding agar dapat dijadikan alibi.

Lebih lanjut, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya yang kini telah diungkap sebagai tersangka baru, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

2. Peran Para Tersangka

baca juga

Diketahui, Bharada E menjadi tersangka pertama dalam kasus kematian Brigadir J karena telah melakukan penembakan terhadap korban.

Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Brigadir RR alias Ricky Rizal dan sopir pribadi istri Ferdy Sambo berinisial K.

Brigadir RR masuk sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J dan berada di lokasi TKP kejadian, disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka berinisial K masih dalam proses penyelidikan terkait perannya dalam peristiwa tersebut karena hingga kini kepolisian urung merilis informasi terkait.

3. Puluhan Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik 

Kasus kematian Brigadir J menyeret sejumlah nama anggota Perwira Tinggi salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Indotnesia | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:12 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×