Berdasarkan keterangan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi, terdapat tiga perwira tinggi (pati) yang ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Dua orang pati yang diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri adalah berpangkat jenderal bintang satu.
Selain itu, ada pula 11 personel lain yang ditempatkan ditempat khusus buntut dari peristiwa meninggalnya Brigadir J.
“Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit, dikutip dari Suara.com.
Kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menuai kejanggalan hingga membuat kecurigaan publik.
Pasalnya, pihak keluarga melaporkan kondisi luka di tubuh Brigadir J yang tidak wajar dan ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat serta melakukan ritual adat dan upacara pemakaman kedinasan.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, pihak keluarga Brigadir J melaporkan kasus kematian anggota keluarganya itu ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) atas dugaan pembunuhan berencana.