- Jika penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Bagi anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau antigen, dan wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Selain itu, penumpang KA juga harus memenuhi protokol kesehatan seperti:
- Suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat Celcius
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis
- Mengganti masker secara berkala tiap empat jam
- Mencuci tangan dengan air dan sabut, atau menggunakan hand sanitizer
- Tidak berbicara melalui telepon atau tatap muka selama perjalanan.
Terkait regulasi terbaru, KAI mengimbau kepada penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan pada tanggal keberangkatan 15-17 Agustus 2022 untuk melakukan refund.
Baca Juga: Unggah Video Perempuan yang Ketahuan Curi Coklat, Karyawan Alfamart Diancam UU ITE
Pembatalan tiket dengan refund penuh 100% di luar bea pesan. Pembatalan dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan melalui loket stasiun atau contact center.