Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Indotnesia

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:38 WIB
Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Fakta-fakta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Instagram/@divpropampolri)

Indotnesia - Penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sudah berjalan sebulan lebih makin memperlihatkan titik terang. Baru saja, Polri menetapkan Putri Candrawathi atau Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah sebelumnya gagal dimintai keterangan akibat kondisinya.

Ketika kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J dimulai, motif pertama yang muncul yaitu adanya tindak pelecehan yang dialami oleh PC sehingga menyebabkan ajudan suaminya menghabisi korban. 

Sejak itu, nama PC terus disorot oleh penyidik hingga masyarakat. Berikut fakta-fakta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sejak awal penyelidikan.

1. LPSK memberikan perlindungan terhadap PC

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia memenuhi permintaan perlindungan kepada yang bersangkutan yang diajukan pada 14 Juli 2022 lalu.

Pengajuan perlindungan itu dilakukan karena motif pembunuhan yang terungkap saat itu adalah adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap PC ketika mereka berada di Magelang. Bahkan sejak peristiwa penembakan yang terjadi di Duren 3, istri Ferdy Sambo terlihat dalam kondisi syok.

2. PC disebut tak kooperatif

Meksi sudah mendapat perlindungan, namun PC belum berani bersuara terkait kasus penembakan Brigadir yang lantas menyeret nama suaminya, Ferdy Sambo. LPSK menyebut dari dua kali pertemuan yang sudah dijadwalkan Putri masih belum memberikan keterangannya.

“Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari Suara.com.

baca juga

3. LPSK cabut perlindungan terhadap PC

Mengutip dari Suara.com, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus bersama dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, tidak ditemukan dugaan motif pembunuhan akibat tindak pelecehan yang dialami PC.

Karena itu LPSK menyatakan menghentikan perlindungan terhadap PC terkait laporan dugaan pelecehan seksual karena statusnya yang tidak jelas apakah sebagai korban, sanksi, atau lainnya.

4. PC disebut mengalami traumatis hingga gangguan jiwa

Kegagalan dua pertemuan tersebut membuat LPSK meyakini bahwa PC masih mengalami traumatis. Meski lembaga perlindungan itu juga menyebut tidak tahu alasanya dibaliknya.

Kemudian, mengutip dari Suara.com Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan bahwa PC sedang mengalami gangguan jiwa. Hal itu didasarkan pada pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:41 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:15 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:13 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?

Liks | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:03 WIB