Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan, Polisi Buka Suara

Indotnesia | Suara.com

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan, Polisi Buka Suara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram/rumpi_gosip)

Indotnesia - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya menyeret nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalang dibalik pembunuhan, tetapi juga sang istri Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit. Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan publik hingga disebut sebagai alasan klasik oleh Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan.

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentu pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya, dikutip dari Suara.com.

Menanggapi kekhawatiran yang di masyarakat terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto buka suara.

"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, penyidik awalnya akan memeriksa Putri pada Kamis (18/8/2022), namun terhambat karena yang bersangkutan beralasan sakit dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter.

Diketahui, berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV di Saguling maupun yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), istri Ferdy Sambo terbukti berada di lokasi kejadian dan melakukan sejumlah kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Sama dengan hukuman yang menjerat Ferdy Sambo, Putri dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, penjara selama-lamanya 20 tahun, atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK

Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:08 WIB

4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari

4 Rekomendasi HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah yang Tahan Lebih dari Dua Hari

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:05 WIB

Respons Jay Idzes Jelang Dilatih John Herdman, Tebar Optimisme ke Timnas Indonesia

Respons Jay Idzes Jelang Dilatih John Herdman, Tebar Optimisme ke Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:03 WIB

Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih

Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:00 WIB

Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk

Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:00 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut

Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya

Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:47 WIB