Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan, Polisi Buka Suara

Indotnesia

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan, Polisi Buka Suara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram/rumpi_gosip)

Indotnesia - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya menyeret nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalang dibalik pembunuhan, tetapi juga sang istri Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit. Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan publik hingga disebut sebagai alasan klasik oleh Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan.

"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentu pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya, dikutip dari Suara.com.

Menanggapi kekhawatiran yang di masyarakat terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto buka suara.

"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, penyidik awalnya akan memeriksa Putri pada Kamis (18/8/2022), namun terhambat karena yang bersangkutan beralasan sakit dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter.

Diketahui, berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV di Saguling maupun yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), istri Ferdy Sambo terbukti berada di lokasi kejadian dan melakukan sejumlah kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Sama dengan hukuman yang menjerat Ferdy Sambo, Putri dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, penjara selama-lamanya 20 tahun, atau hukuman mati.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Fakta Putri Candrawathi Mulai Awal Kasus Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Indotnesia | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×