5 Cara Melaporkan KDRT, Bisa via Online dan WhatsApp

Indotnesia

Kamis, 29 September 2022 | 17:59 WIB
5 Cara Melaporkan KDRT, Bisa via Online dan WhatsApp
Ada lima cara untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik secara offline maupun online. (Pexels/Karolina Grabowska)

Indotnesia - Laporan penyanyi Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, membuka kembali fakta tentang kasus KDRT di Indonesia.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Ham mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang 2004-2021.  Korban KDRT kerap mengalami ketakutan, menjadi disabilitas, memiliki keingina bunuh diri, kehilangan rasa percaya diri, dan trauma berkepanjangan.

Meski pelaku KDRT dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun, seperti tertera dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, namun banyak korban yang tidak berani melapor.

Sebenarnya ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT agar korban mendapat perlindungan dan pelaku diadili. Berikut 5 cara melaporkan kasus KDRT:

Lapor Polisi

Lesti memilih melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila melaporkan KDRT ke polisi, antara lain:

1. Lapor ke kantor kepolisian terdekat. Jika melapor ke Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit Perempuan dan Anak.

2. Korban akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan medis, yang akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.

3. Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi, dan menyampaikan bukti (jika ada) untuk memperkuat laporan.

4. Dengan minimal dua alat bukti, polisi akan meningkat status pihak terlapor menjadi tersangka.

Selama mengikuti proses yang berlaku, jangan lupa mencatat nama penyidik agar dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Dalam Pasal 55 UU Penghapusan KDRT, salah satu bukti yang sah adalah keterangan dari saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Lapor ke Kementerian PPPA secara Online

Pada April 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 192.

Ada dua cara untuk menghubungi layanan SAPA 192, yakni melalui telepon 021-192 dan pesan WhatsApp 08111-129-129.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Rizky Billar dan Perjalanan Karirnya Hingga Akhirnya Menikah dengan Lesti Kejora

Profil Rizky Billar dan Perjalanan Karirnya Hingga Akhirnya Menikah dengan Lesti Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 16:24 WIB

Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 14:56 WIB

Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Ibu P Perlu Diperdalam Lagi

Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Ibu P Perlu Diperdalam Lagi

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Eks AC Milan Bongkar Kartu AS Mikel Arteta untuk Jungkalkan PSG

Eks AC Milan Bongkar Kartu AS Mikel Arteta untuk Jungkalkan PSG

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot

Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut

6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Persib Bandung Buka Suara Terkait Sanksi FIFA, Ternyata Ini Penyebabnya

Persib Bandung Buka Suara Terkait Sanksi FIFA, Ternyata Ini Penyebabnya

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:12 WIB

Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia

Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:10 WIB

BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan

BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan

Sumut | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:10 WIB

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:08 WIB

5 Pemain Kunci PSG untuk Kalahkan Arsenal di Final Liga Champions

5 Pemain Kunci PSG untuk Kalahkan Arsenal di Final Liga Champions

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:01 WIB