indotnesia

Selain Larangan Gas Air Mata, Ini Regulasi FIFA Tentang Pengamanan dan Keamanan Stadion

Indotnesia Suara.Com
Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Selain Larangan Gas Air Mata, Ini Regulasi FIFA Tentang Pengamanan dan Keamanan Stadion
Regulasi FIFA tentang pengamanan dan keamanan stadion. (Freepik/jcomp)

Indotnesia - Kabar duka datang dari dunia sepak bola, ratusan orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah penyelenggaraan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Kerusuhan memanas setelah para suporter Arema tidak puas dengan kekalahan klub sepak bola kebanggannya Arema FC dalam pertandingan tersebut.

Sejumlah suporter yang marah, lantas turun ke lapangan dan melakukan tindakan anarkis hingga membuat polisi menembakan gas air mata atau gas pengendali massa tak hanya ke arah kerusuhan, tetapi juga tribun penonton.

Di media sosial, banyak warganet menyayangkan kerusuhan yang terjadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam pengamanan stadion.

Pasalnya, regulasi FIFA melarang adanya penggunaan gas air mata dalam stadion. Hal itu tertulis dalam pasal 19 b tentang pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used. (Senjata api atau 'gas pengendali massa' (gas air mata) tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.

Selain gas air mata, ada pula regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion yang juga terdapat dalam pasal 19 tentang pengaman di pinggir lapangan, diantaranya:

1. Petugas kepolisian yang ditempatkan di sekitar lapangan harus memiliki penampilan dan perilaku baik karena kemungkinan besar untuk direkam di televisi.

2. Selama pertandingan, polisi yang bertugas harus bersikap baik, termasuk:

Baca Juga: Profil Stadion Kanjuruhan, Lokasi Kerusuhan Antar Suporter yang Mengakibatkan Ratusan Orang Tewas

- Tetap berada di posisi diantara papan iklan dan tribun.

- Duduk di kursi, hindari agar tidak menonjol kamera televisi atau menghalangi penonton. Kecuali, jika diperlukan melalui eskalasi sikap yang telah disepakati sebelumnya yang berhubungan langsung terhadap perilaku kerumunan dan ancaman yang ada dalam stadion.

- Tidak menggunakan barang-barang agresif, seperti helm, tameng, dan masker wajah.

3. Jumlah petugas lapangan dan/ atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan.

4. Jika ada kerusuhan atau gangguan keramaian, pertimbangkan harus diberikan untuk memungkinkan petugas lapangan untuk menduduki barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu tambahan personel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI