Selain Larangan Gas Air Mata, Ini Regulasi FIFA Tentang Pengamanan dan Keamanan Stadion

Indotnesia

Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Selain Larangan Gas Air Mata, Ini Regulasi FIFA Tentang Pengamanan dan Keamanan Stadion
Regulasi FIFA tentang pengamanan dan keamanan stadion. (Freepik/jcomp)

Indotnesia - Kabar duka datang dari dunia sepak bola, ratusan orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah penyelenggaraan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Kerusuhan memanas setelah para suporter Arema tidak puas dengan kekalahan klub sepak bola kebanggannya Arema FC dalam pertandingan tersebut.

Sejumlah suporter yang marah, lantas turun ke lapangan dan melakukan tindakan anarkis hingga membuat polisi menembakan gas air mata atau gas pengendali massa tak hanya ke arah kerusuhan, tetapi juga tribun penonton.

Di media sosial, banyak warganet menyayangkan kerusuhan yang terjadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam pengamanan stadion.

Pasalnya, regulasi FIFA melarang adanya penggunaan gas air mata dalam stadion. Hal itu tertulis dalam pasal 19 b tentang pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used. (Senjata api atau 'gas pengendali massa' (gas air mata) tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.

Selain gas air mata, ada pula regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion yang juga terdapat dalam pasal 19 tentang pengaman di pinggir lapangan, diantaranya:

1. Petugas kepolisian yang ditempatkan di sekitar lapangan harus memiliki penampilan dan perilaku baik karena kemungkinan besar untuk direkam di televisi.

2. Selama pertandingan, polisi yang bertugas harus bersikap baik, termasuk:

baca juga

- Tetap berada di posisi diantara papan iklan dan tribun.

- Duduk di kursi, hindari agar tidak menonjol kamera televisi atau menghalangi penonton. Kecuali, jika diperlukan melalui eskalasi sikap yang telah disepakati sebelumnya yang berhubungan langsung terhadap perilaku kerumunan dan ancaman yang ada dalam stadion.

- Tidak menggunakan barang-barang agresif, seperti helm, tameng, dan masker wajah.

3. Jumlah petugas lapangan dan/ atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan.

4. Jika ada kerusuhan atau gangguan keramaian, pertimbangkan harus diberikan untuk memungkinkan petugas lapangan untuk menduduki barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu tambahan personel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Gas Air Mata, Senjata Kimia yang Digunakan untuk Menghentikan Kericuhan dalam Peristiwa Kanjuruhan

Mengenal Gas Air Mata, Senjata Kimia yang Digunakan untuk Menghentikan Kericuhan dalam Peristiwa Kanjuruhan

Indotnesia | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia

K-Beauty Makin Melokal, Hadirkan Shade Khusus untuk Kulit Perempuan Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Foto | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:45 WIB

Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku

Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:45 WIB

Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi

Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:42 WIB

Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi

Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi

Banten | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:42 WIB

Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah

Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:40 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB