Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Kasus KDRT, Pengacara: Rizky Billar Kena Gangguan Psikis

Indotnesia

Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Kasus KDRT, Pengacara: Rizky Billar Kena Gangguan Psikis
Rizky Billar tak bisa hadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan yang dijadwalkan, Kamis (6/10/2022). (Instagram/@rizkybillar)

Indotnesia - Rizky Billar tak bisa menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (6/10/2022).

Usai laporan KDRT yang dibuat Lesti Kejora pada 28 September 2022, kasus tersebut terus diusut hingga bakal dilakukan pemeriksaan pertama kepada terlapor (Rizky Billar) hari ini. Namun, ternyata terlapor tak bisa memenuhi panggilan penyelidikan tersebut.

Menurut Neas Ginting selaku kuasa hukum Rizky Billar, kliennya tidak bisa datang memenuhi pemeriksaan dan meminta penundaan waktu dikarenakan gangguan psikis yang dialaminya.

"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ungkap Neas Ginting dikutip dari Suara.com.

Pengacaranya menjelaskan, hal itu karena narasi negatif yang muncul di media sosial terkait Rizky Billar. 

"Kan menampilkan berita atau narasi yang kurang baik ya tentang dia," ujar Neas.

Karena itu, pihak pengacara sedang mengurus terkait penundaan pemeriksaan terhadap kliennya, Rizky Billar.

Sebelumnya, dalam laporan yang dibuatnya Lesti menjabarkan bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar. Penyanyi 23 tahun itu menyebut bahwa dirinya dicekik dan dibanting berkali-kali.

Hal itu, dilakukan usai Lesti mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar. Kekerasan itu menyebabkan Lesti harus menjalani perawatan di rumah sakit.

baca juga

Namun, ternyata bukan hanya itu. Sebelumnya Lesti Kejora juga kerap menerima kekerasan dari suaminya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Pernah juga Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti dan melempar bola biliar," ungkap Zulpan dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, laporan KDRT kemarin adalah puncak dari beberapa tindak kekerasan yang pernah dilakukan pesinetron tersebut kepada istrinya, Lesti Kejora.

"Sebelumnya sudah sering. Yang kemarin itu puncaknya, dia sudah tidak tahan lagi," lanjut Zulpan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizky Billar Tak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Terganggu Psikisnya

Rizky Billar Tak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Terganggu Psikisnya

Kalbar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:26 WIB

Lesti Kejora Dibanting hingga Dicekik, Pengacara Rizky Billar: Itu Nggak (KDRT), Itu Berlebihan!

Lesti Kejora Dibanting hingga Dicekik, Pengacara Rizky Billar: Itu Nggak (KDRT), Itu Berlebihan!

Bekaci | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:26 WIB

Kena Mental! Rizky Billar Absen dalam Pemeriksaan Pertama di Polres Metro Jakarta Selatan

Kena Mental! Rizky Billar Absen dalam Pemeriksaan Pertama di Polres Metro Jakarta Selatan

Depok | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:25 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:36 WIB

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:26 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:07 WIB

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Sumsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:57 WIB

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing

Riau | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:51 WIB

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan

Banten | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:47 WIB

×