- Rekening ditunda bukan berarti pemiliknya terbukti melakukan tindak pidana.
- YLKI minta bank patuh hukum sekaligus melindungi hak nasabah.
- JK tegaskan penundaan transaksi bersifat sementara dan punya dasar hukum.
Suara.com - Pemblokiran atau penundaan transaksi rekening oleh bank tidak serta-merta menjadi bukti bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan perbankan tetap harus menjalankan kewajiban hukum sekaligus menghormati hak nasabah.
Anggota YLKI Rio Priambodo mengatakan bank memang wajib mematuhi perintah hukum yang sah terkait penanganan suatu rekening. Namun, dasar dan proses penerbitan perintah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio.
Menurut dia, penundaan transaksi pada dasarnya merupakan langkah pengamanan sementara dalam proses penelusuran atau penegakan hukum. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya langsung memberikan label bersalah kepada pemilik rekening hanya karena rekeningnya dikenai tindakan tersebut.
Rio menilai penegakan hukum dan perlindungan konsumen tidak semestinya dipertentangkan. Bank tetap memiliki kewajiban menjalankan perintah hukum, sementara hak nasabah juga harus tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penjelasan YLKI tersebut sejalan dengan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB.
OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi perlu dipahami sebagai tindakan sementara dalam kerangka proses hukum. Dengan demikian, penundaan transaksi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pemblokiran rekening maupun dijadikan bukti bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.