Lesti Kejora Umrah Bersama Keluarga, Ekspresinya Jadi Sorotan Warganet

Indotnesia

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:19 WIB
Lesti Kejora Umrah Bersama Keluarga, Ekspresinya Jadi Sorotan Warganet
Lesti Kejora saat ini tengah menghadapi kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. (Instagram/@lestykejora)

Indotnesia - Ekspresi penyanyi dangdut Lesti Kejora yang terekam kamera saat menunggu keberangkatan untuk umrah menjadi sorotan warganet. Fisiknya yang perlahan mulai membaik tidak mengurungkan niatnya untuk menuju Tanah Suci

Dalam rekaman video yang diunggah di akun gosip @tante.rempong.official memperlihatkan Lesti didampingi orangtuanya, Endang Mulyana dan Sukartini. Sementara anak Lesti, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar alias Baby L digendong oleh seorang pengasuh

Lesti nampak mengenakan pakaian muslimah berwarna cokelat dengan niqab menutupi wajahnya. Ia pun dia seribu bahasa meski sejumlah orang memanggil namanya.

Perempuan berusia 23 tahun itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Melihat cuplikan video Lesti yang hendak bertolak ke Arab Saudi, sejumlah netizen memberikan dukungan. Mereka juga menyoroti fisiknya disebut makin kurus.

"Tekanan batin sampai kurus, Lesti. Semangat Lesti, kamu bisa untuk melewatinya," tulis seorang warganet.

"Raganya perlahan pulih. Tapi batinnya kasian. Mengadulah kepada pemilikmu yang sesungguhnya," komentar netizen lain.

"Salut banget, lebih baik begitu sih. Daripada koar-koar di sosmed. Mending ngadu ke Allah biar yang jahat hidupnya nggak akan tenang," imbuh netizen lainnya.

Sementara itu, terlapor dugaan KDRT yang tak lain adalah sang suami, Rizky Billar, belum memenuhi panggilan polisi. Pengacara Rizky, Neas Ginting, mengaku kliennya meminta penundaan waktu pemeriksaan karena alasan gangguan psikis. 

baca juga

"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya," ujarnya dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan  UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pada Bab VII Pasal 44  Ayat 1 tertulis:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 

Pasal 5 huruf a yang dimaksud adalah kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

"Jadi sementara ini, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor adalah pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya 5 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sederet Artis yang Tak Bisa Tampil di TV Lagi Usai Kontroversi

Sederet Artis yang Tak Bisa Tampil di TV Lagi Usai Kontroversi

Indotnesia | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:45 WIB

Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Kasus KDRT, Pengacara: Rizky Billar Kena Gangguan Psikis

Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Kasus KDRT, Pengacara: Rizky Billar Kena Gangguan Psikis

Indotnesia | Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:50 WIB

Buntut Kasus KDRT, Rizky Billar Dipecat Sebagai Host Acara TV

Buntut Kasus KDRT, Rizky Billar Dipecat Sebagai Host Acara TV

Indotnesia | Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×