Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Ini Alasannya

Indotnesia

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Ini Alasannya
Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

Indotnesia - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Pengumuman itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan usai tersangka menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIB, Rabu (12/10/2022).

Melansir Antara, pemeriksaan yang dilakukan selama 8 jam tersebut telah membuat status Rizky Billar sebagai saksi menjadi tersangka. 

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukan sebuah rekayasa, melainkan berdasarkan barang bukti dan hasil visum. 

Lesti melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya pada 28 September 2022. Saat itu dia menerima dua kali perlakuan kasar. 

Pertama saat tengah malam, tersangka membanting dan mendorong korban ke kasur lalu mencekik lehernya. Kedua, kekerasan fisik kembali berlanjut pada pagi hari tangan Lesti ditarik oleh tersangka ke arah kamar mandi lalu korban dibanting dan dilakukan berulang.

Usai kejadian tersebut, penyanyi 23 tahun itu melaporkan suaminya dan diketahui berlanjut menjalani perawatan serius di rumah sakit.

Melansir Suara.com, pihak kepolisian telah memegang barang bukti berupa rekaman CCTV di kediaman pasangan tersebut. Selain itu, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa KDRT Rizky Billar terhadap Lesti bukan kali pertama terjadi.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," kata Zulpan.

baca juga

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Kalbar | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:56 WIB

Kondisi Rizky Billar Usai Jadi Tersangka dan Menginap di Polres Jaksel: Letih Sekali

Kondisi Rizky Billar Usai Jadi Tersangka dan Menginap di Polres Jaksel: Letih Sekali

Entertainment | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:51 WIB

Citra Restoran Pengusaha Kuliner Ini Anjlok Gara-gara Kasus KDRT Rizky Billar

Citra Restoran Pengusaha Kuliner Ini Anjlok Gara-gara Kasus KDRT Rizky Billar

Bali | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:15 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×