Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Digantikan dengan Sistem ETLE

Indotnesia | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Digantikan dengan Sistem ETLE
Polisis dilarang lakukan tilang manual dan digantikan sistem ETLE. (Indotnesia/Eko Junianto)

Indotnesia - Polisi resmi dilarang memberikan tilang manual, sebagai gantinya Polisi Lalu Lintas (Potlantas) wajib menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) yang dipasang secara statis maupun mobile.

Aturan tersebut diterapkan berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022 dan telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE telah diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan sekitar 244 kamera tilang elektronik yang telah terpasang sejak Maret 2022.

Lewat kamera elektronik tersebut, aktivitas pengendara di jalan dapat terekam dan bakal diketahui ketika melanggar peraturan lalu lintas.

Cara kerja ETLE dalam memberitahu pengendara yang melakukan pelanggara terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

- Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

- Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,

- Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

- Tahap 4, penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Untuk poin pada tahap 3, polisi mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Jika kendaran bukan milik pelanggar, maka harus dikonfirmasi ulang terkait kepemilikannya.

Jika tidak segera dikonfirmasi, kegagalan informasi terkait pemilik kendaraan akan mengakibatkan STN terblokir sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya

Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya

Jakarta | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Terobos Masuk Istana Negara, Wanita Bercadar Todongkan Senpi ke Paspampres, Begini Kronologi dan Nasibnya Sekarang

Terobos Masuk Istana Negara, Wanita Bercadar Todongkan Senpi ke Paspampres, Begini Kronologi dan Nasibnya Sekarang

| Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:12 WIB

Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan

Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan

Bisnis | Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:20 WIB

Terkini

3 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam Usai Mudik Lebaran

3 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam Usai Mudik Lebaran

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:38 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:33 WIB

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:30 WIB

Marshanda Buka Suara soal Sienna Lepas Hijab: Itu di Luar Kuasa Saya!

Marshanda Buka Suara soal Sienna Lepas Hijab: Itu di Luar Kuasa Saya!

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:27 WIB

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar

Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar

Kaltim | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:21 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

THR Udah Cair? Ini 3 HP 23 Jutaan Paling Worth It Buat Upgrade Tahun Ini

THR Udah Cair? Ini 3 HP 23 Jutaan Paling Worth It Buat Upgrade Tahun Ini

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026

[HOAKS] Link Pendaftaran Gebyar Undian Berhadiah BRI 2026

Bri | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:18 WIB