Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Digantikan dengan Sistem ETLE

Indotnesia

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual, Digantikan dengan Sistem ETLE
Polisis dilarang lakukan tilang manual dan digantikan sistem ETLE. (Indotnesia/Eko Junianto)

Indotnesia - Polisi resmi dilarang memberikan tilang manual, sebagai gantinya Polisi Lalu Lintas (Potlantas) wajib menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) yang dipasang secara statis maupun mobile.

Aturan tersebut diterapkan berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022 dan telah ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE telah diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan sekitar 244 kamera tilang elektronik yang telah terpasang sejak Maret 2022.

Lewat kamera elektronik tersebut, aktivitas pengendara di jalan dapat terekam dan bakal diketahui ketika melanggar peraturan lalu lintas.

Cara kerja ETLE dalam memberitahu pengendara yang melakukan pelanggara terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

- Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

- Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,

- Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

- Tahap 4, penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

baca juga

- Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Untuk poin pada tahap 3, polisi mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Jika kendaran bukan milik pelanggar, maka harus dikonfirmasi ulang terkait kepemilikannya.

Jika tidak segera dikonfirmasi, kegagalan informasi terkait pemilik kendaraan akan mengakibatkan STN terblokir sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya

Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya

Jakarta | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Terobos Masuk Istana Negara, Wanita Bercadar Todongkan Senpi ke Paspampres, Begini Kronologi dan Nasibnya Sekarang

Terobos Masuk Istana Negara, Wanita Bercadar Todongkan Senpi ke Paspampres, Begini Kronologi dan Nasibnya Sekarang

Tasikmalaya | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:12 WIB

Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan

Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan

Bisnis | Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB

Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok

Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:10 WIB

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:01 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup

Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jadwal Rilis Film Ray Gunn Terungkap, Scarlett Johansson Jadi Pengisi Suara

Jadwal Rilis Film Ray Gunn Terungkap, Scarlett Johansson Jadi Pengisi Suara

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:59 WIB