indotnesia

Elanto Wijoyono Hentikan Rombongan Bus Pariwisata di Jogja yang Dapat Pengawalan, Berikut Aturan Patwal Polisi

Indotnesia Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 13:11 WIB
Elanto Wijoyono Hentikan Rombongan Bus Pariwisata di Jogja yang Dapat Pengawalan, Berikut Aturan Patwal Polisi
Mobil polisi Jogja yang mengawal rombongan pariwisata asal Tegal. (Twitter/@joeyakarta)

Indotnesia - Elanto Wijoyono kembali melontarkan kritiknya. Kali ini dia menghentikan pengawalan bus pariwisata di Jogja yang sedang dikawal oleh polisi. 

Melalui akun Twitter pribadinya @joeyakarta, aktivis ‘Jogja Ora Didol’ itu mengatakan telah menegur mobil dan motor polisi yang mengawal bus pariwisata asal Tegal. Menurutnya, pengawalan tersebut memiliki indikasi menyimpang.

“Baru saja saya menghentikan dan menegur keras mobil dan motor patwal @polresjogja yang sedang kawal gerombolan bus wisata SMP asal Tegal saat melintas di playover Janti,” cuitnya phada Minggu (13/11/2022).

“Indikasi praktik koruptif dalam balut jasa pengawalan masih terus terjadi di #jogja. Bagaimana janji integritas polisi? cc @kapoldaDIY,” lanjutnya.

Elanto yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik (khususnya di Jogja) juga mempertanyakan urgensi dari pengawalan tersebut. 

“Saya bertanya apakah urgensi dari pengawalan tersebut? Dijawab petugas,”Rombongan kemalaman sehingga mohon dikawal keluar #jogja.” tulisnya.

Menurut pria yang akrab disapa Joyo itu, petugas operator tur dan rombongan wisata seharusnya bisa mengatur waktu. Selain itu, Joyo juga mengatakan pihak polisi seharusnya bisa menolak patwal dari pengguna jalan yang tidak memiliki haknya.

Aksi seperti ini bukan kali pertama yang dilakukannya. Elanto memang dikenal getol menentang penyimpangan dan menegakkan kebijakan pemerintah.

Terkait hal tersebut, sebenarnya bagaimana aturan pengawalan polisi?

Baca Juga: Berapa Lama Manusia Bertahan Tanpa Makanan dan Apa Efek Kelaparan bagi Tubuh?

Melansir laman polri.go.id, tiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Akan tetapi, ada beberapa pengguna jalan yang memang mendapat prioritas.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI