Elanto Wijoyono Hentikan Rombongan Bus Pariwisata di Jogja yang Dapat Pengawalan, Berikut Aturan Patwal Polisi

Indotnesia

Senin, 14 November 2022 | 13:11 WIB
Elanto Wijoyono Hentikan Rombongan Bus Pariwisata di Jogja yang Dapat Pengawalan, Berikut Aturan Patwal Polisi
Mobil polisi Jogja yang mengawal rombongan pariwisata asal Tegal. (Twitter/@joeyakarta)

Indotnesia - Elanto Wijoyono kembali melontarkan kritiknya. Kali ini dia menghentikan pengawalan bus pariwisata di Jogja yang sedang dikawal oleh polisi. 

Melalui akun Twitter pribadinya @joeyakarta, aktivis ‘Jogja Ora Didol’ itu mengatakan telah menegur mobil dan motor polisi yang mengawal bus pariwisata asal Tegal. Menurutnya, pengawalan tersebut memiliki indikasi menyimpang.

“Baru saja saya menghentikan dan menegur keras mobil dan motor patwal @polresjogja yang sedang kawal gerombolan bus wisata SMP asal Tegal saat melintas di playover Janti,” cuitnya phada Minggu (13/11/2022).

“Indikasi praktik koruptif dalam balut jasa pengawalan masih terus terjadi di #jogja. Bagaimana janji integritas polisi? cc @kapoldaDIY,” lanjutnya.

Elanto yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik (khususnya di Jogja) juga mempertanyakan urgensi dari pengawalan tersebut. 

“Saya bertanya apakah urgensi dari pengawalan tersebut? Dijawab petugas,”Rombongan kemalaman sehingga mohon dikawal keluar #jogja.” tulisnya.

Menurut pria yang akrab disapa Joyo itu, petugas operator tur dan rombongan wisata seharusnya bisa mengatur waktu. Selain itu, Joyo juga mengatakan pihak polisi seharusnya bisa menolak patwal dari pengguna jalan yang tidak memiliki haknya.

Aksi seperti ini bukan kali pertama yang dilakukannya. Elanto memang dikenal getol menentang penyimpangan dan menegakkan kebijakan pemerintah.

Terkait hal tersebut, sebenarnya bagaimana aturan pengawalan polisi?

baca juga

Melansir laman polri.go.id, tiap orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Akan tetapi, ada beberapa pengguna jalan yang memang mendapat prioritas.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Rekomendasi Wisata Jogja Sarat Sejarah, Kental akan Budaya

4 Rekomendasi Wisata Jogja Sarat Sejarah, Kental akan Budaya

Jogja | Minggu, 13 November 2022 | 16:22 WIB

4 Artis Korea yang Pernah Eksplor Jogja, ke Pantai Timang Gunungkidul Sampai Museum Erupsi Merapi

4 Artis Korea yang Pernah Eksplor Jogja, ke Pantai Timang Gunungkidul Sampai Museum Erupsi Merapi

Jogja | Minggu, 13 November 2022 | 14:19 WIB

Potrobayan River Camp, Spot Kemah Seru di Jogja Dengan Pemandangan Sungai

Potrobayan River Camp, Spot Kemah Seru di Jogja Dengan Pemandangan Sungai

Indotnesia | Jum'at, 11 November 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun

Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan

Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:41 WIB

PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung

PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:37 WIB

4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif

4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T

Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:33 WIB

×