Indotnesia - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, pada Rabu (7/12/2022) dengan kisaran persentase kenaikan sebesar 7,6 persen.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah DIY, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Dan berlaku (kenaikan UMK) bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” ungkap Aji di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Berdasarkan kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tersebut, Kota Yogyakarta memiliki kenaikan tertinggi dengan persentasi 7,93% atau sebesar Rp170.806.
Atas kenaikan tersebut, UMK Yogyakarta 2023 menjadi Rp2.324.775 dibandingkan sebelumnya hanya Rp2.153.970.
Adapun kenaikan UMK DIY di wilayah Kabupaten/Kota lainnya, yaitu:
1. Kota Yogyakarta Rp2.324.775,51
2. Kab. Sleman Rp2.159.519,22
3. Kab. Bantul Rp2.066.438,82
4. Kab. Kulon Progo Rp2.050.447,15
5. Kab. Gunungkidul Rp2.049.266,00
Diketahui, kenaikan UMK DIY ditetapkan berdasarkan akumulasi dari kenaikan upah Kabupaten/Kota tahun 2021 ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa setelah UMK ditetapkan, maka setiap pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
Hal itu ditujukan agar pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih bisa mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun sesuai aturan dari masing-masing perusahaan.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” jelas mantan Kadispora DIY itu.