Ketika Korea Selatan Ingin Ubah Sistem Perhitungan Umur Warganya...

Indotnesia

Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:30 WIB
Ketika Korea Selatan Ingin Ubah Sistem Perhitungan Umur Warganya...
Korea Selatan akan menerapkan sistem umur internasional untuk penduduknya. (Pexels/Markus Winkler)

Indotnesia - Bagi penggemar budaya Korea, pasti mengetahui tentang perhitungan usia penduduk Korea Selatan yang berbeda dengan banyak negara. Di Korsel, usia warganya biasanya lebih tua setahun atau dua tahun dibandingkan sistem umur yang digunakan di seluruh dunia.

Namun, baru-baru ini parlemen Korsel meloloskan aturan terbaru tentang penggunaan standar usia internasional bagi penduduknya. Mulai Juni 2023, semua dokumen resmi harus menggunakan "international age".

Melansir CNN, keputusan "Negeri Gingseng" untuk memakai standar usia internasional akan mengurangi perbedaan yang muncul dari penggunaan tiga sistem yang berbeda, yang selama ini berlaku.

Sistem pertama disebut usia Korea, yakni bayi yang baru lahir dihitung berusia satu tahun, dan bertambah satu tahun lagi saat hari pertama tahun baru atau tiap 1 Januari.

Sistem berikutnya adalah "calendar age", ini semacam percampuran antara usia internasional dan Korea, di mana bayi lahir dihitung 0 tahun, dan ditambah satu tahun setiap 1 Januari.

Yang terakhir adalah sistem internasional, yang selama ini digunakan secara global, yakni bayi lahir dihitung 0 tahun, dan bertambah satu tahun setiap tanggal kelahirannya.

Coba kita ambil contoh, penyanyi Psy yang merupakan kelahiran 31 Desember 1977, secara internasional, usianya sekarang adalah 44 tahun. Tapi kalau berdasarkan usia Korea maka 46 tahun, dan berdasarkan usia kalender maka 45 tahun.

Sangat membingungkan kan, tapi masyarakat Korsel telah terbiasa dengan hal tersebut. Kebanyakan menggunakan sistem umur Korea, yang berakar dari China, untuk kehidupan sehari-sehari.

Tapi kalau umur internasional kerap dipakai untuk hal-hal resmi dan legal. Meski demikian, untuk beberapa aturan hukum termasuk usia legal untuk minum alkohol, merokok, dan wajib militer, menggunakan usia tahun kalender.

baca juga

Kini dengan undang-undang yang terbaru, semua area administratif dan hukum akan menggunakan standar umur internasional.

"Pemerintah pusat dan lokal akan mendorong warga menggunakan standar umur internasional," tulis pernyataan pemerintah.

Menurut anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat Yoo Sang-bum, sistem ini merupakan hasil dari kampanye bertahun-tahun oleh anggota parlemen. Selain agar tidak membingungkan, aturan ini juga bisa mengurangi beban negara.

"Revisi ini bertujuan untuk mengurangi biaya sosio-ekonomi yang tidak perlu karena perselisihan hukum dan sosial serta kebingungan yang terus berlanjut karena perbedaan cara menghitung umur seseorang," ujarnya kepada Reuters.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Blackpink Terpilih sebagai Entertainer of the Year Versi Time

Alasan Blackpink Terpilih sebagai Entertainer of the Year Versi Time

Indotnesia | Rabu, 07 Desember 2022 | 10:32 WIB

Resmi Menyandang Gelar Ayah, Begini Perjalanan Karier Hyun Bin

Resmi Menyandang Gelar Ayah, Begini Perjalanan Karier Hyun Bin

Indotnesia | Senin, 28 November 2022 | 17:16 WIB

Dijuluki Haji Muhammad Son, Siapa Sosok Pesepak Bola Korsel yang Pakai Topeng?

Dijuluki Haji Muhammad Son, Siapa Sosok Pesepak Bola Korsel yang Pakai Topeng?

Indotnesia | Jum'at, 25 November 2022 | 14:26 WIB

Terkini

4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud

4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:09 WIB

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×