Viral! Pelaku Pelecehan Ditelanjangi dan Dicekoki Air Kencing di Depan Umum, Berikut Sanksi Tindakan Persekusi

Indotnesia

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:40 WIB
Viral! Pelaku Pelecehan Ditelanjangi dan Dicekoki Air Kencing di Depan Umum, Berikut Sanksi Tindakan Persekusi
Ilustrasi bentuk penganiayaan. (Freepik.)

Indotnesia - Viral video yang memperlihatkan sekumpulan mahasiswa main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Guna Dharma (Gundar), Depok, Jawa Barat.

Dalam video yang salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog memperlihatkan seorang lelaki bertelanjang dada diikat pada sebuah pohon. Pelaku juga nampak dipukuli dan beberapa kali disiram air.

Tak hanya itu, para mahasiswa juga terlihat mencekoki pelaku dengan air kencing dan disaksikan oleh banyak orang.

Menurut Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, main hakim sendiri atau persekusi bukan merupakan tindakan yang dibenarkan. Selain itu, tindakan penganiayaan itu juga juga bisa terjerah hukum tersendiri.

"Persekusi seperti itu tentu tindak pidana tersendiri. Harusnya korban persekusi (pelaku pelecehan seksual) juga mengadukannya pada kepolisian," kata Bambang seperti dikutp dari Suara.com.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Lantas, apa sanksi tindakan persekusi atau main hakim sendiri?

Dalam Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda.

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bunyi ayat 1.

baca juga

Sementara jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi ayat 2.

Selain itu, dalam Pasal 170 KUHP Ayat 1 jika kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Diikat dan Dicekoki Air Kencing, DPR: Sanksi Sosial Perlu tapi Jangan Melecehkan Lagi

Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Diikat dan Dicekoki Air Kencing, DPR: Sanksi Sosial Perlu tapi Jangan Melecehkan Lagi

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 14:14 WIB

Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum

Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:08 WIB

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?

Lifestyle | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:15 WIB

Terkini

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×