Apa itu PPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya Saat Pemilu

Indotnesia

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB
Apa itu PPS? Berikut Tugas dan Wewenangnya Saat Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara. (Freepik)

Indotnesia - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sejumlah persiapan seperti Pemilihan calon anggota PPS sudah dilakukan pada akhir tahun 2022.

Bagi yang belum tahu, PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan di tingkat Desa/Kalurahan.

Selanjutnya, PPS akan memilih Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas, apa saja tugas dan wewenang PPS?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18, berikut tugas dan wewenang PPS.

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu

1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

baca juga

3.Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

7.  Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang telah mendaftar pada Desember 2022 akan diumumkan pada 18 Januari 2023. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari Situs KPU, Kapan Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden?

Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari Situs KPU, Kapan Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden?

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:34 WIB

Pengumuman Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Linknya

Pengumuman Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Kapan? Ini Jadwal, Cara Cek dan Linknya

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:32 WIB

Ekspektasi Golkar ke Ridwan Kamil: Jadi Amunisi Baru Bantu Pemenangan di Pemilu 2024

Ekspektasi Golkar ke Ridwan Kamil: Jadi Amunisi Baru Bantu Pemenangan di Pemilu 2024

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi di Indonesia, Bawa Layar 144Hz dan Dual Chipset

Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi di Indonesia, Bawa Layar 144Hz dan Dual Chipset

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 07:25 WIB

HBD 2026 Menembus 4 Pulau, Sensasi Touring Lintas Generasi yang Tak Biasa

HBD 2026 Menembus 4 Pulau, Sensasi Touring Lintas Generasi yang Tak Biasa

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 07:22 WIB

Antrean Panjang BBM di SPBU Pulau Sulawesi Tak Wajar

Antrean Panjang BBM di SPBU Pulau Sulawesi Tak Wajar

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 07:21 WIB

Sempat Melonjak Tajam, Serangan ISPA di Lampung Akibat Erupsi Anak Krakatau Akhirnya Melandai

Sempat Melonjak Tajam, Serangan ISPA di Lampung Akibat Erupsi Anak Krakatau Akhirnya Melandai

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 07:20 WIB

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 07:15 WIB

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:13 WIB

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

News | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

×