- Ketua MA Sunarto melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
- OJK menyiapkan regulasi, struktur organisasi, dan anggaran agar bursa mineral dapat beroperasi pada 1 Januari 2027.
- Sarjito menyatakan BMKS dibentuk agar Indonesia menjadi penentu harga komoditas mineral strategis global yang berdaya saing.
Suara.com - Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 31 Agustus 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, OJK tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan BMKS.
Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan. Kedua, RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain menyiapkan regulasi, OJK telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.
"Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," kata Friderica dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
![Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/09/77106-ketua-dewan-komisioner-ojk-friderica-widyasari-dewi.jpg)
Sementara itu, Sarjito, mengatakan salah satu tugas Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sesuai Undang-Undang P2SK adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut Sarjito, sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas tersebut.
"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker, tetapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," tukasnya.
Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui Undang-Undang P2SK, tugas OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Dalam ketentuan tersebut, BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraan BMKS akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
![Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/04/25142-otoritas-jasa-keuangan.jpg)
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.