Makin Marak, Ini Sanksi Bagi Pelaku Pembuangan Bayi

Indotnesia | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:02 WIB
Makin Marak, Ini Sanksi Bagi Pelaku Pembuangan Bayi
Sanksi bagi pelaku pembuangan bayi. (Freepik/rawpixel)

Indotnesia - Kasus penelantaran dan pembuangan bayi di Indonesia masih begitu masif terjadi. Lantas apa sanksi hukum yang dapat menjerat para pelakunya?

Belum lama ini, pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Yogyakarta telah terungkap. Sebelumnya pada 28 Desember 2022 ditemukan mayat bayi yang dibuang di bak sampah yang berada di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Lewat penemuan tersebut, Polres Bantul kemudian berhasil menemukan ibu dari bayi yang ditelantarkan tersebut. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja berinisial (WLR). 

Dari pengakuannya, dia malu dan bingung lantaran anak tersebut dilahirkan dari hubungan di luar nikah.

"Saya panik, mau bagaimana lagi," kata WLR dalam keterangannya di Mapolres Bantul seperti dikutip dari Suara.com.

Tak hanya itu, dia juga nekat melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi indekos yang ditinggalinya di daerah yang sama. Pelaku membuang bayinya yang sudah meninggal dengan cara membungkusnya dengan kain hitam dan tas plastik.

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi. 

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUHP.

“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.”

Sementara jika bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa dapat dikenakan Pasal 306 KUHP Ayat (2).

“Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” bunyi Pasal 306 Ayat (2).

Selain itu, jika aksi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri hukuman menjadi bertambah sesuai pasal 307 KUHP.

“Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga,” bunyi pasal 307 KUHP.

Demikian sanksi pembuangan bayi yang dapat menjerat para pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Cafe di Jogja dinadengan Pemandangan Malam Terbaik

4 Cafe di Jogja dinadengan Pemandangan Malam Terbaik

Jogja | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:16 WIB

Tingkat Kemiskinan di Indonesia Meningkat, Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa

Tingkat Kemiskinan di Indonesia Meningkat, Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:35 WIB

Sejarah Klenteng Poncowinatan, Kelenteng Tertua di Jogja

Sejarah Klenteng Poncowinatan, Kelenteng Tertua di Jogja

Lifestyle | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:00 WIB

Terkini

Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal

Terpopuler: Kronologi Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Rekomendasi HP Midrange Body Metal

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 05:45 WIB

Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan

Viral Pelayanan Jutek di Puskesmas Cisarua, Ini Respons Pimpinan

Bogor | Jum'at, 15 Mei 2026 | 00:15 WIB

Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen

Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen

Jabar | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:59 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan

3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan

Banten | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:53 WIB

'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026

'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026

Jabar | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:46 WIB

4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026

4 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026

Bogor | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:40 WIB

Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT

Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT

Sumsel | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:38 WIB

Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok

Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok

Jakarta | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:22 WIB

Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat

Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat

Banten | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:17 WIB

Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?

Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?

Jakarta | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:13 WIB