Makin Marak, Ini Sanksi Bagi Pelaku Pembuangan Bayi

Indotnesia

Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:02 WIB
Makin Marak, Ini Sanksi Bagi Pelaku Pembuangan Bayi
Sanksi bagi pelaku pembuangan bayi. (Freepik/rawpixel)

Indotnesia - Kasus penelantaran dan pembuangan bayi di Indonesia masih begitu masif terjadi. Lantas apa sanksi hukum yang dapat menjerat para pelakunya?

Belum lama ini, pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Yogyakarta telah terungkap. Sebelumnya pada 28 Desember 2022 ditemukan mayat bayi yang dibuang di bak sampah yang berada di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Lewat penemuan tersebut, Polres Bantul kemudian berhasil menemukan ibu dari bayi yang ditelantarkan tersebut. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja berinisial (WLR). 

Dari pengakuannya, dia malu dan bingung lantaran anak tersebut dilahirkan dari hubungan di luar nikah.

"Saya panik, mau bagaimana lagi," kata WLR dalam keterangannya di Mapolres Bantul seperti dikutip dari Suara.com.

Tak hanya itu, dia juga nekat melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi indekos yang ditinggalinya di daerah yang sama. Pelaku membuang bayinya yang sudah meninggal dengan cara membungkusnya dengan kain hitam dan tas plastik.

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi. 

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUHP.

“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.”

baca juga

Sementara jika bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa dapat dikenakan Pasal 306 KUHP Ayat (2).

“Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” bunyi Pasal 306 Ayat (2).

Selain itu, jika aksi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri hukuman menjadi bertambah sesuai pasal 307 KUHP.

“Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga,” bunyi pasal 307 KUHP.

Demikian sanksi pembuangan bayi yang dapat menjerat para pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Cafe di Jogja dinadengan Pemandangan Malam Terbaik

4 Cafe di Jogja dinadengan Pemandangan Malam Terbaik

Jogja | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:16 WIB

Tingkat Kemiskinan di Indonesia Meningkat, Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa

Tingkat Kemiskinan di Indonesia Meningkat, Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa

Indotnesia | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:35 WIB

Sejarah Klenteng Poncowinatan, Kelenteng Tertua di Jogja

Sejarah Klenteng Poncowinatan, Kelenteng Tertua di Jogja

Lifestyle | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:00 WIB

Terkini

Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional

Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional

Entertainment | Senin, 29 Juni 2026 | 13:56 WIB

4 Fakta Menarik Jelang Jerman vs Paraguay, La Albirroja Ambisi Hapus Kutukan Buruk Tiap Lawan Eropa

4 Fakta Menarik Jelang Jerman vs Paraguay, La Albirroja Ambisi Hapus Kutukan Buruk Tiap Lawan Eropa

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 13:55 WIB

Jika FIFA Bertindak Tegas, Kuota AFC di Piala Dunia Bisa Berkurang Gegara Tim-Tim Arab!

Jika FIFA Bertindak Tegas, Kuota AFC di Piala Dunia Bisa Berkurang Gegara Tim-Tim Arab!

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 13:52 WIB

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Truk Ekspedisi Hantam Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi

Truk Ekspedisi Hantam Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi

Jabar | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik

Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Akihiro Miwa, Pengisi Suara Studio Ghibli Meninggal di Usia 91 Tahun

Akihiro Miwa, Pengisi Suara Studio Ghibli Meninggal di Usia 91 Tahun

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dapur Fiktif Makan Bergizi Gratis: Ke Mana Perginya Anggaran Raksasa Negara?

Dapur Fiktif Makan Bergizi Gratis: Ke Mana Perginya Anggaran Raksasa Negara?

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 13:48 WIB

Bank Sumsel Babel Pertahankan Predikat Platinum Service Excellence 10 Tahun Berturut-turut

Bank Sumsel Babel Pertahankan Predikat Platinum Service Excellence 10 Tahun Berturut-turut

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 13:46 WIB

×