Indotnesia - Kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J perlahan mencapai penyelesaian. Ferdy Sambo dan sejumlah pelaku telah menerima vonis hukuman dari pengadilan.
Melansir dari Suara.com, berikut hukuman yang diterima oleh para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai dari Ferdy Sambo hingga Kuar Ma’ruf.
Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suami Putri Candrawathi itu juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati" kata Imam pada, Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi
Baca Juga: Sinopsis King The Land, Drama Korea Terbaru yang Dibintangi Member Girls Generations YoonA
Dalam persidangan yang sama dengan suaminya itu, Putri Chandrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hukuman itu juga disebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
Hal itu didasarkan atas keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Putri juga dinilai tidak berterus terang selama penyelidikan sehingga menghambat persidangan.
Sebelumnya pada persidangan di PN Jaksel tertanggal (19/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manulu menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
“Terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Manulu di depan Ketua Majelis Hakim Iman Santoso.
Ricky Rizal alias Brika RR selaku mantan ajudan Ferdy Sambo divonis hukuman 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Iman Santoso dalam Persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," kata Iman.
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf selaku sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu diberikan atas keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ungkap Imam dalam sidang pengadilan pada, Selasa (14/2/2023).
Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo dan para pelaku lainya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.