Sederet Hukuman Para Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J

Indotnesia

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:40 WIB
Sederet Hukuman Para Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo saat sidang kode etik. (YouTube/ Polri TV Radio-6)

Indotnesia - Kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J perlahan mencapai penyelesaian. Ferdy Sambo dan sejumlah pelaku telah menerima vonis hukuman dari pengadilan.

Melansir dari Suara.com, berikut hukuman yang diterima oleh para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai dari Ferdy Sambo hingga Kuar Ma’ruf.

Ferdy Sambo

Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Suami Putri Candrawathi itu juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati" kata Imam pada, Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi

baca juga

Dalam persidangan yang sama dengan suaminya itu, Putri Chandrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hukuman itu juga disebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Hal itu didasarkan atas keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Putri juga dinilai tidak berterus terang selama penyelidikan sehingga menghambat persidangan.

Bharada E 

Sebelumnya pada persidangan di PN Jaksel tertanggal (19/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manulu menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

“Terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Manulu di depan Ketua Majelis Hakim Iman Santoso.

Bripka RR 

Ricky Rizal alias Brika RR selaku mantan ajudan Ferdy Sambo divonis hukuman 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Iman Santoso dalam Persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," kata Iman.

Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf selaku sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu diberikan atas keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ungkap Imam dalam sidang pengadilan pada, Selasa (14/2/2023).

Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo dan para pelaku lainya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim

Soal Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Pengacara: Semua Keinginan Kita Diapresiasi Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:37 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Langsung Bersuara: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:23 WIB

Bantu Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bantu Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Bahaya! ATEEZ Terjebak dalam Pesona Magnetis dan Memabukkan di Lagu Bad

Bahaya! ATEEZ Terjebak dalam Pesona Magnetis dan Memabukkan di Lagu Bad

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:16 WIB

Di Bawah Rp30 Ribu! 5 Brightening Serum Aman untuk Pemula Atasi Kulit Kusam

Di Bawah Rp30 Ribu! 5 Brightening Serum Aman untuk Pemula Atasi Kulit Kusam

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:08 WIB

6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan

6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:08 WIB

Kotak Amal Masjid Bergiliran Dibobol, Uang Sedekah Jamaah Jadi Incaran Pencuri di Lahat

Kotak Amal Masjid Bergiliran Dibobol, Uang Sedekah Jamaah Jadi Incaran Pencuri di Lahat

Sumsel | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:55 WIB

Review Jack Ryan: Ghost War, Saat Sang Agen Menghadapi Musuh Masa Lalunya

Review Jack Ryan: Ghost War, Saat Sang Agen Menghadapi Musuh Masa Lalunya

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:40 WIB

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Bukan Arab Saudi apalagi Qatar, Kepulangan 4 Tim Ini Bikin Greget Piala Dunia 2026 Jadi Berkurang

Bukan Arab Saudi apalagi Qatar, Kepulangan 4 Tim Ini Bikin Greget Piala Dunia 2026 Jadi Berkurang

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Sumur Minyak Rakyat Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Kenapa Kebakaran Terus Berulang?

Sumur Minyak Rakyat Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Kenapa Kebakaran Terus Berulang?

Sumsel | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:31 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki

Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:22 WIB

10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan

10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:11 WIB

×