Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Bella, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas empat perusahaan jasa pengangkutan sampah yang kedapatan membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. [Dok. DLH DKI Jakarta]
baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah liar di Cilincing pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Keempat perusahaan tersebut dijatuhi sanksi administratif berupa denda uang paksa sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis pertama.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperketat pengawasan serta menelusuri seluruh rantai pembuangan sampah ilegal secara menyeluruh.

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas empat perusahaan jasa pengangkutan sampah yang kedapatan membuang sampah ke TPS liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Penindakan ini dilakukan pada Kamis (13/8/2026) setelah keempat perusahaan, yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima, dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang meminta tidak ada pembiaran terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan penanganan tidak berhenti pada empat perusahaan yang telah diperiksa.

“Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” tegas Dudi dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com hari ini.

Dudi menyatakan penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai pembuangan sampah ilegal.

“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” tegasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan itu sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.

Namun demikian, ditemukan pelanggaran berupa penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

baca juga

Atas pelanggaran tersebut, DLH menjatuhkan sanksi administratif kepada keempat perusahaan.

“Berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.

Sanksi uang paksa dijatuhkan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Helmy memastikan penelusuran terhadap kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke TPS liar Nagrak masih terus berlangsung.

DLH DKI Jakarta juga mewajibkan seluruh perusahaan pengangkutan sampah membuka data kegiatan operasionalnya agar alur sampah dapat ditelusuri secara transparan.

Apabila perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI Jakarta akan meningkatkan tindakan penegakan hukum, termasuk membuka opsi pencabutan izin usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat demi menutup ruang bagi praktik pembuangan ilegal di ibu kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Hiburan Jakarta Harus Berbudaya! DPRD DKI Kecam Keras Agama Jadi Gimmick Jualan Miras

Hiburan Jakarta Harus Berbudaya! DPRD DKI Kecam Keras Agama Jadi Gimmick Jualan Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi

Sulsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

4 Cara Digital Detox untuk Mengurangi Ketergantungan pada Gadget

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Luncurkan Motor Listrik Nasional, Presiden Prabowo Ancam Batasi Penggunaan Motor Bensin

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:19 WIB

DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis

DPR Setuju Prabowo Evaluasi Buku Sekolah, Tapi Beri Syarat: Harus Gratis dan Tanpa Bisnis

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!

Kanker Payudara dan Serviks Bisa Diam-Diam Berkembang, Jangan Tunggu Sampai Muncul Gejala!

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Status dan Latar Belakang Tak Boleh Halangi Hak Korban Kekerasan Mendapat Keadilan

Status dan Latar Belakang Tak Boleh Halangi Hak Korban Kekerasan Mendapat Keadilan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:15 WIB

3 BB Cream Lokal Murah tapi Bagus Mulai Rp30 Ribuan, Cek Pilihannya

3 BB Cream Lokal Murah tapi Bagus Mulai Rp30 Ribuan, Cek Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:15 WIB

×